BETANEWS.ID, PATI – JDF (38), yang dulunya sempat menjadi pegawai tetap di PDAM Tirta Bening Pati, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan menjanjikan kepada korban dengan membayar Rp 100 juta akan menjadi pegawai di PDAM Pati.
Namun, setelah korban memberikan uang kepada pelaku, hingga kini korban tak kunjung masuk sebagai pegawai di perusahaan air minum milik pemerintah daerah itu. Hingga akhirnya JDF dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya, JDF menyebut, sebenarnya bukan hanya satu korban saja yang menjadi korbannya. Total katanya ada empat orang, namun yang melapor baru satu orang.
Baca juga: Diiming-imingi Bekerja di PDAM Pati, Korban Tertipu Rp 100 Juta
JDF juga mengaku, sudah membawa orang menjadi pegawai di PDAM Pati sejak tahun 2021. Menurutnya sudah ada tiga orang yang telah menjadi pegawai di PDAM Pati.
“Sejak tahun 2021 bawa orang ke PDAM. Sudah ada sekitar tiga orang sudah bekerja di sana sampai sekarang, ” sebutnya.
Dirinya mengaku, dari membawa orang untuk bisa masuk menjadi pegawai PDAM itu, ia meminta uang senilai Rp 100 juta. Lalu uang itu diserahkan kepada pimpinanya Rp 65 juta. Sisanya digunakan dirinya sendiri untuk membayar utang.
“Biasanya bayar Rp 65 juta, saya untung Rp 35 juta. Uangnya untuk kebutuhan bayar bank angsuran dan cicilan. Anak saya dua,” imbuhnya.
JDF kini mengaku tidak lagi menjadi pegawai di perusahaan daerah itu. Ia telah keluar dari PDAM Pati sejak tanggal 16 Oktober 2024 silam.