BETANEWS.ID, PATI – Eks pegawai PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan polisi karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya tersangka menjanjikan kepada korban dengan membayar Rp 100 juta akan menjadi pegawai di PDAM Pati.
“Ini adalah ungkap kasus penipuan dan penggelapan. Ini tersangka atas nama inisial JDF,” ujar Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (24/4/2025).
Jaka menjelaskan, kejadian ini bermula saat tersangka menjanjikan kepada korban warga Pati untuk menjadi pegawai di PDAM Pati pada bulan Januari 2023. Tersangka berjanji akan memasukkan korban menjadi pegawai dengan membayar uang Rp 100 juta.
Baca juga: Puluhan Rumah di Tambakromo Pati Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
Namun, menurut Jaka, sampai beberapa bulan, korban tidak kunjung menjadi pegawai PDAM Tirta Bening Pati.
“Modusnya tersangka menjanjikan korban dimasukan di kantor Perumda yaitu menjanjikan korban dimasukkan menjadi pegawai di kantor Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos,” terangnya.
Menurutnya, dalam kasus ini polisi mengamankan satu lembar kuitansi dengan nilai Rp 100 juta, buku rekening korban dan tersangka.
Kapolresta menyebut, dimungkinkan masih ada korban lainnya. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban agar melaporkan kejadian kepada polisi.