31 C
Kudus
Jumat, April 25, 2025

Ketua PWI Pati Prihatin Kurangnya Transparansi Informasi soal Rekrutmen Pegawai di RSUD Soewondo

BETANEWS.ID, PATI – Efesiensi pegawai honorer di RSUD RAA Soewondo Pati sudah berjalan. Dari 503 pegawai yang mengikuti tes kompetensi dasar (TKD), 287 orang dinyatakan lolos dan mengikuti tahap lanjutan, yaitu tes wawancara.

Untuk tes wawancara ini, berlangsung selama dua hari, yakni pada 10-11 April 2025. Pada hari pertama, tes dilaksanakan di Aula Seruni RSUD Soewondo.

Baca Juga: Pemilik Lahan di Area Tambang di Sukolilo yang Terdampak Longsor Tuntut Kompensasi

-Advertisement-

Namun, proses seleksi yang dilakukan RSUD Soewondo ini terkesan tertutup. Indikasi ini muncul ketika sejumlah awak media yang tidak diperbolehkan untuk meliput pelaksanaan tes wawancara tersebut. Termasuk ketika wartawan akan melakukan wawancara dengan peserta tes, yang kemudian dilarang oleh petugas di RSUD Soewondo pada Kamis (10/4/2025).

Situasi tersebut disayangkan oleh Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi. Apalagi, RSUD Soewondo merupakan perusahaan yang dibiayai oleh APBD. Artinya, dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, rumah sakit harus transparan dan akuntabel.

“Transparan dan akuntabel ini artinya harus terbuka dalam informasi. Karena masyarakat butuh informasi terkait kerja-kerja atau pengelolaan RSUD Soewondo. Termasuk proses rekrutmen pegawai,” ujar Effendi.

Sehingga menurutnya, ketika hal tersebut tidak dilakukan atau ketika ditutup, maka prinsip akuntabel dan transparan tidak dijalankan.

“Padahal, dia harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Karena badan publik yang didukung oleh APBD maupun APBN, ” ungkapnya.

Untuk itu katanya, kalau RSUD Soewondo ada upaya untuk menutup informasi kepada publik maka, dirinya sangat prihatin sekali.

“Rumah sakit sudah tidak mendukung menciptakan iklim rumah sakit yang baik dan sehat. Ada indikasi untuk mulai tidak transparan dan akuntabel, ” imbuhnya.

Baca Juga: Wartawan Tak Diperbolehkan Meliput Tes Lanjutan Pegawai Honorer RSUD Soewondo Pati

Kemudian terkait dengan penghalangan wartawan dalam mencari informasi, Ketua PWI Pati mengingatkan, bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau ini diproses lebih lanjut, tentu ada sanksinya. Tapi dalam waktu dekat, kami akan membuat surat terbuka sebagai bentuk keberatan atas tindakan tersebut,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER