BETANEWS.ID, KUDUS – Siswi SMP di Kabupaten Kudus dua kali menjadi korban pencabulan oleh anggota punk yang sudah paruh baya berinisial SE (48). Nahasnya, selain jadi korban pencabulan, sekarang korban juga dikeluarkan dari sekolah karena kasus tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan, korban dan pelaku kenal di pergaulan. Kronologi kejadian, pelaku meminta temannya untuk menjemput korban dan bertemu di GOR Wergu Wetan Kabupaten Kudus.
Baca Juga: Disbudpar Kudus Bakal Gelar Pameran Nasional
“Selanjutnya korban dan teman pelaku dengan berbonceng tiga diajak kerumah ibu tersangka yang berada di Kecamatan Dawe, dengan bonceng tiga. Setelah sampai dilokasi, teman tersangka berpamitan untuk pulang ke rumah. Kemudian, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ujar AKBP Heru saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jum’at (25/4/2025).
Kapolres Kudus mengungkap, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di kamar rumah neneknya yang berada di Kecamatan Dawe. Aksi pertama, dilakukan pada Bulan Agustus 2024 sekira pukul 0:30.WIB. Sementara yang kedua pada tanggal 9 Oktober 2024.
“Saat persetubuhan tersebut pelaku merekamnya menggunakan ponsel secara diam-diam, dan menyebarkannya kepada orang lain. Hingga video persetubuhan tersebut sampai ke pihak sekolah dimana korban mengenyam pendidikan,” bebernya.
Akibatnya, kata Heru, korban yang masih duduk di kelas VII atau kelas 1 SMP pun dikeluarkan oleh sekolah. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun menanyakan musabab anaknya dikeluarkan kepada pihak sekolah.
“Setelah mengetahui penyebabnya, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke kepolisian, pada tanggal 7 Maret 2025. Mendapatkan laporan tersebut, Kepolisian Resort Kudus pun langsung melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga: Pelaku Sudah Masukkan Orang jadi Pegawai PDAM Pati dan Beri Puluhan Juta ke Pimpinan
Setelah ditemukan dua barang bukti, kata AKBP Heru, tim penyidik melakukan pengejaran dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap, di depan Indomart di Desa Kramat, Kecamatan Kota, pada pada 11 Maret 2025 atau sepekan setelah ada laporan masuk.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada