BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini sudah menyediakan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko aduan diharapkan menjadi wadah bagi para pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR.
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, Pemkab Jepara juga sudah mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD/Swasta se-Kabupaten Jepara untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca Juga: Dapat Kucuran Dana Rp3-5 Miliar, Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Abdul Muid, menerangkan dalam edaran tersebut dijelaskan pembayaran THR harus penuh dan tidak bisa dicicil. Jangka waktu pembayaran pun maksimal 7 hari sebelum Idulfitri 1446 H atau 2025 M.
“Posko aduan THR saat ini sudah kita buka di kantor Diskopukmnakertrans pada 12 Maret 2025 lalu,” katanya pada Selasa, (18/3/2025).
Aduan mengenai THR dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan https://yokerjo.jepara.go.id. Sementara untuk melalui media sosial bisa menghubungi Instagram di @hubinsyakerkabjepara serta Tiktok @nakertransjepara. Kemudian dapat juga melalui email di alamat hubinsyakerkabjepara@gmail.com
“Kita punya grup dengan HRD perusahaan mencakup HRD di perusahaan manufaktur, furnitur, sampai toko bangunan. Surat edaran dari Kemenaker juga sudah kita share,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan untuk memastikan kesesuaian penyaluran THR bagi para pekerja.
“Akan monitoring perusahaan. Untuk perusahaan besar kan kita berprasangka baik akan dibayar karena biasanya ada audit berlapis audit internal, buyer (pembeli), dan pengawas provinsi. Kita sasar yang besar tapi karyawan tidak terlalu banyak,” terang dia.
Baca Juga: Pemkab Jepara Sediakan Rp60 M untuk THR ASN
Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya masih ada beberapa perusahaan yang nakal tidak sesuai membayarkan THR.
“Seringnya tidak sesuai ketentuan pembayarannya nominalnya kemudian ada yang juga melebihi batas waktu maksimal pembayaran kan H-7,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada