31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Pemkab Jepara Sediakan Rp60 M untuk THR ASN 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah tersebut untuk membayar THR ASN dan 50 anggota DPRD Jepara. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Karuniawati menjelaskan pada tahun ini, THR yang diberikan yaitu sebesar gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Baca Juga: Penerima Bansos di Jepara Didata Ulang, Masyarakat Diminta Jujur 

-Advertisement-

Anggaran tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

”Berdasarkan surat edaran Mendagri itu, kami menyiapkan THR tahun ini sebesar gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” jelasnya saat ditemui di Kantor Setda Jepara, Senin (17/3/2025). 

Terdapat 9.598 pegawai yang mendapat THR dari Pemkab Jepara. Rinciannya, 6.050 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.508 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Rinciannya untuk THR dari gaji sebesar Rp46,3 miliar dan lebih dari Rp11 miliar untuk TPP. 

”Hari ini mulai kita siapkan Perbupnya, kemudian pembagiannya paling cepat di minggu ini karena menyesuaikan kesiapan di daerah,” katanya. 

Selain THR, Pemkab juga menyiapkan Gaji ke-13 untuk 6.050 PNS dan 3.508 PPPK. Jumlah yang disiapkan lebih kecil, yaitu sekitar Rp50 miliar. 

Baca Juga: Ratusan Ribu Gelang Haji Indonesia Mulai Diproduksi di Jepara 

Jumlah ini disiapkan daerah untuk mengantisipasi jika besaran gaji ke-13 sama dengan THR. Gaji ke-13 ini rencananya akan dibagikan pada Bulan Juni mendatang.

”Jumlah anggaran yang disiapkan lebih kecil karena gaji ke-13 tidak termasuk anggota DPRD,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER