BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai melakukan pendataan ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial. Dalam pendataan ulang tersebut masyarakat diminta menjawab dengan jujur.
Koordinator Kabupaten Program PKH Jepara, Kiki Ari Cahyo Prayitno mengatakan pendataan ulang terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tersebut bernama Ground Checking. Pendataan ini berlangsung selama bulan Maret 2025.
Baca Juga: Ratusan Ribu Gelang Haji Indonesia Mulai Diproduksi di Jepara
Ia menjelaskan pendataan ulang tersebut sebenarnya bertujuan untuk memastikan keberadaan KPM dan melengkapi profil sosial ekonomi mereka. Sebab data sosial dan ekonomi berjalan dinamis, sehingga dimungkinkan terdapat penambahan aset dan yang lainnya.
Terdapat 56.490 KPM yang akan didata ulang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsoseg), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hasilnya data terbaru nantinya akan menggantikan DTKS
“Itu nanti yang menjadi data tunggal Kementerian Sosial. Pengganti DTKS. Per hari ini sudah ada 6.931 orang yang kami survei,” katanya pada Sabtu (15/3/2025).
Ia menyebut ada banyak hal yang menjadi variabel dalam pendataan ulang. Seperti variabel kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan yang meliputi pendapatan dan ketrampilan, kepemilikan usaha, disabilitas dan kesehatan.
Selain itu juga terdapat variabel keluarga. Meliputi keterangan demografi, kepemilikan bangunan, jenis lantai, jenis dinding, jenis atap, sumber air, sumber penerangan, bahan bakar utama, kepemilikan fasilitas buang air besar, jenis kloset, pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset bergerak, kepemilikan aset tidak bergerak dan kepemilikan hewan ternak.
“Verifikasi dan validasinya menggunakan aplikasi SIKSMA Moblie. Jadi berbasis online,” ujarnya.
Selama pendaataan berlangsung, ia berharap masyarakat bisa jujur memberikan jawaban dari setiap pertanyaan. Terutama ketika ditanya terkait aset. Sebab terkadang terdapat masyarakat yang sengaja berbohong agar nantinya tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Pemkab Jepara Potong Anggaran di 24 Bidang Akibat Efisiensi
Data tersebut juga akan dijadikan sebagai pijakan pemerintah pusat untuk menetapkan penerima bantuan sosial. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Yang perlu diketahui juga, yang menentukan dapat atau tidaknya bantuan sosial itu pemerintah pusat, dari Kementerian Sosial langsung lewat data ini. Sehingga masyarakat harus jujur saat menjawab pertanyaan dari petugas yang datang,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada