31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Pemkab Jepara Potong Anggaran di 24 Bidang Akibat Efisiensi

BETANEWS.ID, JEPARA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0631 tentang efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat terdapat terdapat 24 bidang atau rekening yang akan dilakukan efisiensi. Besarannya mulai dari 10-100 persen. Adapun rinciannya, belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, serta belanja modal kendaraan bermotor penumpang dipotong 100 persen.

Kemudian belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor berupa alat tulis, kertas dan cover, bahan komputer, perabot kantor, dan alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya dipotong 90 persen.

-Advertisement-

Baca juga: Terdampak Efisiensi, DAK Infrastrukur Jalan Jepara 2025 Dipangkas Habis 

Selanjutnya belanja modal PC dipotong 75 persen, sewa alat rumah tangga 70 persen, belanja bahan bakar dan pelumas 30 persen, belanja registrasi atau keanggotaan dan kursus singkat atau pelatihan dipotong 29 persen, belanja pemeliharaan bangunan gedung meliputi gedung tempat kerja, gedung kantor, gedung pertokoan/koperasi/pasar dipotong 10 persen.

Belanja perjalanan dinas, belanja bahan cetak berupa alat atau bahan untuk kegiatan kantor, belanja natura dan pakan natura, belanja makanan dan minuman rapat, honorarium narasumber, moderator, pembaca acara, dan panitia, belanja, honorarium tim pelaksana dan sekretariat pelaksana kegiatan, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan, belanja lembur, dan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang dipotong 50 persen.

Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanuddin Herwaman, mengatakan, efisiensi tersebut dilakukan agar terjadi penyesuaian antara program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Kedua, menyesuaikan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih yang sudah dilantik dan didalamnya terbreakdown menjadi program yang harus dijabarkan di perangkat daerah,” katanya saat ditemui pada Jumat, (14/3/2025).

Baca juga: Kena Efisiensi, Anggaran Pemkab Jepara Dipotong Rp21 Miliar 

Untuk itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah harus melakukan identifikasi terhadap bidang-bidang yang harus dilakukan efisiensi. Hasil identifikasi tersebut paling lambat harus diserahkan kepada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala BPKAD pada hari ini, Jumat (14/3/2025).

“Kemudian usulan efisiensi dari masing-masing perangkat daerah nanti akan dilakukan verifikasi oleh TPAD bersama perangkat daerah pada 17 sampai 18 Maret 2025,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER