BETANEWS.ID, PATI – Sebuah video yang menunjukkan suasana diduga warung remang-remang di Kabupaten Pati, masih nekat beroperasi saat Ramadan viral di media sosial. Video itu diunggah akun Instagram Patihits sehari yang lalu. Video tersebut telah ditonton ribuan kali dan komentar.
Seperti dilihat, video memperlihatkan perempuan saat melintas di perumahan yang ada lampu warna-warni. Beberapa rumah itu juga terlihat ada beberapa yang berjualan. Terlihat juga ada wanita yang ada di dalam warung. Mereka seperti menunggu pembeli datang ke warungnya.
Dalam video itu dinarasikan, perekam akan mengecek tambak, namun justru ada penampakan saat Bulan Ramadan. Lokasinya berada di Desa Gajahkumpul, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Baca juga: Jelang Arus Mudik, Jalan Alternatif Pati-Rembang Kondisinya Memprihatinkan
“Di saat mau mengecek tambak malah ada penampakan di Bukan Ramadan,” tulisnya seperti yang dilihat pada Selasa (18/3/2025).
Dimintai konfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan razia di lokasi tempat karaoke maupun warung remang-remang di Pati. Diakuinya ada 20 titik yang telah dirazia.
“Kemarin sudah kami razia. Ada sekitar 20 tempat karaoke,” kata dia saat dihubungi via WhatsApp.
Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati, bahwa tempat karaoke ataupun warung remang-remang diminta tutup selama Bulan Ramadan. Jika ada yang nekat buka, akan ditutup paksa oleh petugas.
“Kemarin mereka baru ya. Baru cek sound, ada penyanyi, ada pengunjung. Kita berikan teguran lisan. Kalau membandel bisa kita tutup, kami berkoordinasi dengan dinas terkait,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Ungkap 372 Kasus Premanisme dari Awal Ramadan
Selain tempat karaoke, Satpol PP Pati juga mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri saat di kosan semalam. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Kami melakukan penertiban di kos-kosan dalam kota. Kita temukan sepasang bukan suami istri. Kemudian kami lakukan pembinaan. Biar ada ikatan resmi yang sah,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin