BETANEWS.ID, JEPARA – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang tidak kunjung menindak tambak udang yang kembali beroperasi di Pulau Karimunjawa memantik kekecewaan dari para warga.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa, Bambang Zakaria. Menurutnya kekecewaan tersebut secara khusus ditujukan kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo.
Baca Juga: Beri Jaminan Keselamatan Kerja, Wiwit Siapkan Insentif Bagi Pengukir Jepara
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jepara terpilih periode 2025-2030 tersebut mengaku tidak akan langsung menutup tambak udang yang kembali beroperasi di Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.
Ia mengatakan akan meninjau terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut. Jika memang benar, hal yang ia lakukan justru akan mengajak diskusi para pemilik tambak udang.
“Tentu kami sangat kecewa dengan sikap bupati. Padahal sudah jelas, tambak udang kembali aktif. Kok, masih mau nyari tahu dulu lagi,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (8/3/2025).
Kekecewaan tersebut juga sudah ia sampaikan kepada Camat Karimunjawa. Sebelumnya Camat sudah memberikan informasi lengkap kepada Pemkab Jepara. Sehingga kemudian muncul surat peringatan (SP) 1 terhadap petambak.
Terkait rencana Bupati Jepara yang akan berkunjung ke Karimunjawa pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang, tadinya ia berencana menghadang bupati dan rombongan dengan membentangkan spanduk berisi penolakan tambak.
Namun rencana itu dimungkinkan batal. Sebab Camat Karimunjawa bersedia memintakan waktu kepada bupati agar bisa berdialog dengan ia dan kawan-kawan.
“Sementara kami manut sama pak camat. Katanya mau dikomunikasikan agar nanti kami bisa berdiskusi dengan bupati,” katanya.
Ia menilai, Pemkab tak seharusnya tidak lagi memberikan toleransi kepada para petambak. Sebab aturan yang ada menurutnya sudah jelas.
Dalam Peraturan Daearah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 disebutkan bahwa tambak udang dilarang beroperasi di Pulau Karimunjawa. Sebab wilayah tersebut khusus diperuntukkan sebagai kawasan wisata dan Cagar alam.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Jalan Jepara-Mlonggo Mulai Diaspal
Sehingga keberadaan tambak udang yang kembali beroperasi menurutnya sudah jelas melanggar Perda.
“Harusnya tidak ada SP-SPan. Sekarang sudah di SP 1, tapi SP 2 tak ada kejelasan. Harusnya pemerintah tegas menegakkan aturan. Itu sudah jelas semua,” tegasnya.
Editor: Haikal Rosyada