BETANEWS.ID, PATI – Tim dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan inspeksi Minyakita di Pasar Gowangsan Pati pada Rabu (12/3/2025). Dari sidak tersebut, pihak dinas menemukan adanya kemasan Minyakita yang tidak sesuai ukuran atau volumenya kurang dari satu liter.
Salah satu pedagang, Muntamah, yang memiliki stok Minyakita dengan kemasan kurang dari satu liter tersebut mengaku menjual Minyakita dari Kudus, sejak dua tahun terakhir ini.
Baca Juga: Sidak Pasar, Disdagperin Pati Temukan Minyakita Kemasan 1 Liter Isinya Kurang dari 800 Mililiter
Diirinya menyebut tidak pernah curiga jika takaran Minyakita dari Kudus itu ternyata tidak sesuai dengan label.
“Dulu seperti ini, penuh literan atau nggak saya nggak tahu. Karena seperti ini. Kalau ini nggak bisa ditimbang. Saya ya nggak menimbang,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya mengaku pernah beberapa kali menerima komplain dari pembeli jika Minyakita yang dijual volumenya tidak sampai 1 liter.
“Konsumen ada yang bilang kalau isinya nggak ada satu liter, tapi saya ya nggak tahu. Seperti itu di botol sudah segelan,” jelasnya.
Ia mengaku membeli Minyakita dari Kudus harganya Rp 16,5 ribu. Lalu ia dijual Rp 17,5 ribu per botol ini.
“Saya cuman kulakan, saya jual. Karena itu tidak ada perjanjian. Asal saya laku ya dijual. Saya belum tahu ke depan seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, tim dari Disdagperin di pasar tradisional ini mengambil sampel dari tiga produsen Minyakita.
Cukup mengejutkan, dari tiga sampel itu, ternyata semuanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antaranya adalah label kemasan tidak sesuai aturan.
Hadi Santosa, Kepala Disdagperin Pati menjelaskan, label yang dimaksud dalam hal ini adalah, pihak produsen tidak mencantumkan volume atau isi minyak kemasan tersebut.
“Dari ketiga sampel itu, juga ditemukan kekurangan volume atau isi di masing-masing kemasan itu,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, dari sampel yang telah dilakukan tera ulang itu, ada yang isinya hanya 970 mililiter atau kurang dari 1 liter. Bahkan katanya ada yang volumenya kurang dari 800 mililiter.
Atas temuan itu, Hadi menyebut bahwa hal tersebut menjadi catatan penting dan akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui provinsi.
Kemudian, pihaknya juga akan menindaklanjuti ke produsen atau maupun distributor. Sementara, untuk pedagang akan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Sejumlah Desa di Pati Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Rusak
“Para pedagang juga harus cermat dan hati-hati, kalau beli minyak untuk dijual kembali. Bisa meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya. Kalau tidak sesuai ya ditolak saja,” ucapnya.
Sementara, untuk konsumen, dirinya juga mengimbau lebih teliti dan hati-hati. Bila tidak sesuai dengan aturan, Hadi menyarankan lebih baik tidak jadi membeli.
Editor: Haikal Rosyada