31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Tak Kunjung Ditindak, Pemkab Jepara Malah Bakal Ajak Diskusi Petambak Udang di Karimunjawa 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara hingga kini belum melakukan penindakan terhadap dua tambak udang yang kembali beroperasi di Dusun Legon Nipah dan Legon Jelamun, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. 

Tambak udang yang diperkirakan mulai beroperasi kembali sejak Bulan Oktober 2024 lalu tersebut, bahkan kini sudah panen dan limbahnya kembali mengalir ke laut lepas. 

Baca Juga: Perbaikan Jalan Jepara-Kelet Dapat Tambahan Anggaran Rp30 Miliar 

-Advertisement-

Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2045, aktivitas tambak udang sudah dilarang di Pulau Karimunjawa. Sebab wilayah tersebut khusus diperuntukkan bagi kawasan wisata dan cagar alam. 

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan pada tanggal 20 Maret 2025 mendatang, ia akan meninjau langsung ke Karimunjawa untuk memastikan kebenaran dari hal tersebut. 

“Kita tanggal 20 (Maret) nanti akan kesana, untuk meninjau langsung memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jepara, Rabu (5/3/2025). 

Jika benar tambak udang kembali beroperasi, langkah yang akan ia ambil justru akan mengajak diskusi para pemilik tambak udang tersebut agar mau dilakukan penertiban. 

“Kalau memang benar kita akan himbau, untuk kita ajak diskusi supaya dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan,” tambahnya. 

Sedangkan terkait dengan penutupan tambak udang, ia mengaku akan meninjau terlebih dahulu apakah tambak tersebut sudah sesuai prosedur untuk dilakukan penutupan. 

“Kita lihat saja nanti, penutupan itu kan ada masanya ya, apakah masih di masa itu atau tidak, nanti kita lihat,” ujarnya. 

Baca Juga: Dukung UMKM Jepara Naik Kelas, Wiwit Bakal Beri Suntikan Modal

Pada 19 Februari 2025 lalu, Pemkab Jepara sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 bagi empat orang pemilik tambak yaitu Kunawi, Sardi, Suroto, dan Marlan. Keempatnya merupakan warga Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa. 

Kemudian empat terdakwa kasus tambak udang di Karimunjawa yaitu Mirah Sanusi, Sutrisno, Sugianto Limanto, dan Teguh Santoso juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara dan kini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIB Jepara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER