31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Polisi Ringkus Penjual Online Bahan Petasan Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara meringkus dua pemuda dan satu anak dibawah umur yang menjual obat petasan. Bahan peledak tersebut diedarkan secara online melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan dua pemuda tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Pelaku pertama yaitu FA (18), Warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit. Ia diamankan pada Sabtu (1/3/2025) di depan Kantor Balaidesa Geneng, Kecamatan Batealit.

Baca Juga: Puasa Ramadan, MBG di Jepara Dibagikan dalam Bentuk Makanan Kering

-Advertisement-

Ia diamankan bersama BA, yang masih dibawah umur. Saat diamankan, Tim Resmob Polres Jepara mendapatkan 3 ons bubuk silver yang digunakan sebagai bahan peledak. Kemudian saat dilakukan pendalaman di rumah AB, Tim Resmob menemukan 5 ons bubuk silver.

Beserta 19 Selongsong petasan, Dua batang kayu, Satu batang bambu, Satu buah papan, Satu bandel kertas, Satu unit Motor Honda Beat dengan nomor polisi K-2482-BIC, dan Satu buah HP Vivo Y1S warna biru.

“Pelaku kedua yaitu HS (32), seorang karyawan swasta yang merupakan warga Kecamatan Bangsri. Ia kami amankan pada Minggu, 2 Maret 2025 di Jalaran Raya Batealit-Bangsri, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025).

Dari tangan HS, Polisi berhasil mengamankan tujuh bungkus serbuk petasan siap edar dengan berat kurang lebih 700 gram. Kemudian sekitar 3 kg bahan racikan petasan yang terdiri dari serbuk potassium seberat 1.418 gram.

Satu bungkus serbuk belerang dengan berat 1 ribu gram, satu bungkus aluminium powder seberat 996 gram, dan satu bungkus serbuk arang seberat 408 gram.

Serta 63 selongsong petasan dari kertas,satu set alat penggulung kertas, satu buah timbangan digital, satu buah ember, satu buah saringan, satu buah baskom, satu plastik bening ukuran 100 gram, dan satu buah HP Xiaomi Redmi 14 C.

Baca Juga: Bagi Tugas dengan Provinsi, Berikut Ruas Jalan Jepara-Kelet yang Ditambal PLTU 

“Modus yang dilakukan oleh dua pemuda itu sama, yaitu meracik sendiri bahan petasan tersebut kemudian setelah jadi diedarkan lewat Facebook,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku kan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER