31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Mimpi Sam’ani Wujudkan Kudus jadi Singapuranya Indonesia

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris memiliki mimpi menjadikan Kudus sebagai Singapuranya Indonesia, yakni wilayah kecil tetapi maju dan masyarakatnya sejahtera.

Sam’ani menyampaikan, dengan banyaknya perusahaan rokok, Kudus menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun dari Pemerintah Pusat dengan nilai cukup fantastis.

“Semoga pendapatan Kantor Bea Cukai Kudus tembus Rp50 triliun. DBHCHT ke Kudus Rp5 triliun,” ujar Sam’ani saat sambutan serah terima jabatan di Pendapa Kudus, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Bupati Kudus Akui Masih Ada Persoalan Gas Subsidi di Lapangan 

Ketika mendapatkan dana cukai Rp5 triliun, lanjut Sam’ani, maka Kudus akan jadi Singapuranya Indonesia.

“Ini adalah cita-cita kami. Memohon atau punya cita-cita, kan, boleh,” bebernya. 

Menurutnya, ketika dana cukai yang kembali ke Kudus juga banyak, maka instruksi efisiensi dari Pemerintah Pusat tak akan begitu berdampak pada Kabupaten Kudus. DBHCHT juga  bisa jadi solusi pembangunan di Kota Kretek.

“Semoga dana bagi hasil cukai ini, kembalinya ke Kudus juga banyak. Jadi nanti bisa sebagai antisipasi instruksi efisiensi atau refocusing untuk anggaran Kudus,” bebernya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan, bahwa DBHCHT tak terkena efisiensi. 

Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bahwa efisiensi itu selain yang bersumber dari DBHCHT, pajak rokok, Dana Alokasi Khusus (DAK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Imbau Ada Kolaborasi Bersama untuk Sejahterakan Warga

“Serta Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, dikecualikan di bidang PU (Pekerjaan Umum). Oleh karenanya yang sudah jelas terdampak efisiensi di Kabupaten Kudus adalah bidang PU sebesar Rp8,1 miliar. Untuk DBHCHT tak terdampak efisiensi,” ujarnya di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. 

Sebagai informasi, pada 2025 Kabupaten Kudus menerima DBHCHT kurang lebih sebesar Rp268,4 miliar. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp212 miliar. 

Namun, DBHCHT tersebut tak bisa digunakan sembarangan karena pemanfaatannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Aturannya, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER