31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Edy Supratno Desak Aparat Usut Pengirim Kepala Babi dan Tikus

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua STAI Syekh Jangkung Edy Supratno menilai bahwa kiriman kepala babi dan enam tikus terpenggal kepada kantor redaksi dan wartawan Tempo merupakan teror terhadap kebebasan pers. Teror itu harus segera diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

“Dengan dalih apa pun, meneror wartawan atau redaksi yang kritis dalam mengungkap kebenaran adalah melanggar undang-undang,” ujar Edy.

Karena itu, menurut Edy, aparat harus bertindak sungguh-sungguh untuk mengusut tuntas siapa pengirim paket tersebut dan apa motif di baliknya. Jika motifnya menakut-nakuti wartawan, selain melanggar undang-undang juga dampaknya akan merugikan masyarakat.

-Advertisement-

Baca juga: Tahun Politik, PWI Jateng Ajak Wartawan Patuhi Kode Etik Dalam Praktik Jurnalistik

“Kerja-kerja wartawan itu dilindungi undang-undang, karena itu kita menuntut agar situasi kebebasan pers tetap dijaga sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Seperti diketahui undang-undang itu terbentuk pada masa Reformasi. Undang-undang ini merupakan titik balik dari situasi Orde Baru yang represif.

“Kita tidak ingin kembali kepada situasi seperti masa Orde Baru. Saya berdiri bersama Tempo dan media massa untuk menegakkan kebebasan pers,” ujar akademisi yang juga mantan wartawan ini.

Diberitakan Tempo.co, kiriman kepala babi tersebut dikirim ke Kantor Tempo pada Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus.

Baca juga: Gelar Festival Bulan Bahasa, Siswa SMPN 3 Pati Dikenalkan Jurnalistik

Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo mengatakan, pengiriman kepala babi tersebut merupakan upaya teror terhadap karya jusnalistik Tempo. Teror ini dianggap sebagai upaya untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik.

Menurutnya, kerja-kerja jurnalistik tidak boleh mendapat teror. Karena, kerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER