BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurukan lahan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). RKHA pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, mengatakan, RKHA ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek SIHT. Tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat.
“Karena tindakannya tersebut, terjadi dugaan korupsi di proyek pengurukan lahan SIHT, sehingga terjadi kerugian kerugian negara,” ujar Henriyadi kepada awak media di kantor Kejari Kudus, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi SIHT, Langsung Ditahan
Henriyadi menuturkan, RKHA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya tersebut RKHA terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Selain RKHA, Kejari Kudus juga menetapkan tersangka SK di kasus dugaan korupsi pengurukan lahan SIHT. SK diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kejari Kudus Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SIHT
“Yakni menerima dan memborongkan pekerjaan pengurukan lahan SIHT. Sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak,” tandas Kepala Kejari Kudus.
Total Kejari Kudus telah menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengurukan lahan SIHT Kudus, yaitu HY, AAP, RKHA dan SK.
Proyek pengurukan lahan SIHT Kudus pada 2023 tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar. Dugaan korupsi di proyek tersebut, diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin