BETANEWS.ID, KUDUS – Persolaan pemilahan sampah di Kabupaten Kudus belum sepenuhnya bisa dikatakan bagus. Masih ada wilayah yang saat ini belum mendapat sosialisasi terkait surat edaran (SE) Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tertanggal 31 Januari 2025, Nomor 600.4.15/247/25.
Sebagai informasi, SE tersebut disebutkan pelayanan pengambilan sampah hanya melayani pengambilan sampah yang telah terpilah. Artinya, apabila ada warga yang tidak melakukan pemilahan, sampah tidak akan diterima saat dibuang ke TPA.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Bitingan Kudus Mulai Naik Jelang Ramadan
Salah satu warga, Ratmi mengaku, hingga saat ini daerahnya belum ada sosialisasi terkait pemilahan sampah dari rumah tangga. Menurutnya sampai detik ini, dia masih mencampurkan sampah, antara organik maupun anorganik menjadi satu.
“Tidak ada pemberitahuan terkait pemilahan sampah mas. Petugas sampah juga ambilnya sampah yang tercampur, baik kering maupun basah,” bebernya saat ditemui di warung makannya, Desa Janggalan, Kecamatan/Kabupaten Kudus, Senin (24/2/2025).
Warga asli Dukuh Tegal Arum, Kelurahan Sunggingan, Kecamatan/Kabupaten Kudus itu juga menyebut, meski tidak ada pemberitahuan terkait pemilahan sampah dari rumah tangga, saat ini harga retribusi sampah saat diambil mengalami kenaikan dua kali lipat. Dari sebelumnya per bulan Rp10 ribu, kini menjadi Rp20 ribu per bulan.
“Kita tidak masalah mas, dengan kenaikan harga itu, asalkan sampah bisa diangkut dan dibuang. Tidak seperti pada saat kemarin (penutupan TPA) sampah tidak diangkut dan menjadikan bau tak sedap,” tuturnya.
Menurutnya, kenaikan pembayaran retribusi sampah per rumah itu sejak penyegelan TPA Tanjungrejo. Pihaknya pun mengaku senang, ketika ada pemberitahuan terkait pemilahan sampah dari rumah tangga.
“Kami justru senang ketika kita disuruh memilah sampah. Biar persoalan sampah ini bisa teratasi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan,” sebutnya.
Warga lain, Erma Siti Khoiriyah menambahkan, saat ini daerahnya, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus sudah memberlakukan pemilahan sampah. Ia menuturkan, langkah pemilihan sampah dari rumah tangga sangat efektif untuk mengatasi permasalah sampah.
“Kami setuju dengan adanya kebijakan itu, mas. Karena memang sampah organik dan anorganik ini harus dipilah mulai dari rumah tangga,” ujarnya.
Baca Juga: Bellinda Pastikan Visi-Misi Bupati dan Wabup Kudus Terpenuhi di Tengah Efisiensi Anggaran
Ia mengatakan, pengambilan sampah yang ada di daerahnya itu dilakukan dua kali dalam satu Minggu. Dengan sampah yang sudah terpisah, memudahkan petugas sampah untuk mengangkut sampah yang ada untuk dibuang.
“Kalau di daerah saya, pembayarannya setiap sebulan sekali. Per bulannya Rp20 ribu,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

