BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus tak akan menambah lokasi parkir yang pembayarannya menggunakan nontunai atau e-parkir di 2025. Sumber Daya Manusia (SDM) juru parkir disebut jadi penyebab tak ada penambahan lokasi sistem e-parkir.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Dishub Kudus, Edy Supriyanto, mengatakan, penerapan pembayaran nontunai untuk parkir jalan umum bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Proses pembayarannya, cukup dengan pindai barcode dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Tetapi karena terkendala SDM juru parkir, sehingga di 2025 tidak ada penambahan sistem e-parkir di parkir jalan umum,” ujar Edy kepada Betanews.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: PAD Dishub Kudus 2024 Tercapai Rp2,6 Miliar, Parkir Penyumbang Terbesar
Edy menuturkan, pelaksanaan pembayaran nontunai, juru parkir harus menggunakan handphone (Hp) yang support. Sementara, para juru parkir di Kabupaten Kudus banyak yang masih menggunakan Hp jadul yang belum android.
“Selain itu banyak juru parkir kita yang sudah sepuh-sepuh. Jadi kurang paham terkait sistem pembayaran nontunai,” bebernya.
Tak hanya itu, kata dia, kendala lainnya adalah mayoritas juru parkir di Kabupaten Kudus memang berpendidikan rendah, bahkan ada yang buta huruf, sehingga mereka juga gagap teknologi (gaptek).
“Pernah ada juru parkir masih muda, kita pikir bisa diproyeksikan untuk parkir pembayaran nontunai, tetapi malah gaptek dan buta huruf,” ungkapnya.
Dia menuturkan, sistem pembayaran nontunai parkir jalan umum di Kabupaten Kudus dimulai pada 2023 dengan lima titik parkir. Kemudian 2024 ditambah lagi menjadi 20 titik.
Baca juga: Pengelolaan Parkir Jalan Umum di Kudus Akan Dilelang, tapi Harus Setor di Awal
Loaksinya ada di parkir jalan umum Simpang Tujuh Kudus depan Masjid Agung, sebelah selatan Ramayana, Selatan Simpang 7 Kudus depan Toko Sidodadi, depan Toko Buku Surya di Jalan Ahmad Yani, depan Kantor BRI Jalan Sunan Kudus, Toko Batik Jalan Sunan Kudus, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, tarif parkir jalan umum di Kabupaten Kudus sejak 2024 mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk sepeda motor naik dari Rp1 ribu jadi Rp2 ribu. Mobil pribadi, pikap dan sejenisnya naik dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Sementara bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya naik jadi Rp5 ribu.
Editor: Ahmad Muhlisin