BETANEWS.ID, PATI – Tenda perjuangan petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, yang sempat digunakan untuk menginap selama tiga hari dua malam di depan Kantor ATR/BPN Pati dirobohkan petugas, Rabu (12/2/2025) siang.
Hal ini membuat petani bereaksi keras. Mereka memprotes peristiwa tersebut karena dinilai sebuah aksi pembungkaman hak berekspresi. Usai dibongkar petugas, akhirnya massa nekat kembali mendirikan tenda.
Namun, untuk posisi tenda yang sebelumnya berada di halaman Kantor, kini berpindah di luar pagar, yakni di pinggir jalan.
Baca juga: Tangis Histeris Petani Pundenrejo saat Tenda Perjuangan Dibubarkan, Polisi Jadi Sasaran
Sumiyati, salah satu petani mengatakan, Petani Pundenrejo sempat melakukan audiensi dengan DPRD Pati, BPN Pati, dan PT LPI. Namun katanya, hasilnya belum memuaskan petani.
Ia menyebut, petani sebenarnya akan membubarkan diri kalau keputusan berpihak bagi petani, yakni tanah yang disebut milik nenek moyangnya dikembalikan.
“Nanti saya bongkar sendiri, tidak usah bapak polisi yang membongkar. Apa bapak pingin merusak apa-apa di sini, nanti saya bongkar, nggak usah khawatir. Masalah bersih-bersih kami bersihkan,” ungkapnya.
Saat ini, Sumiyati bersama warga lainnya kembali mendirikan tenda di depan kantor BPN. Mereka tidak akan pergi kalau tanah nenek moyang tidak dikembalikan kepada petani Pundenrejo.
“Alasannya pindah kalau petani ini minta proses pengembalian tanah di Pundenrejo belum selesai. Saya gak mau pulang, bertahan di sini,” ucapnya.
Baca juga: Kepala BPN Pati Sebut Berkas Pengajuan dari PT LPI Dikembalikan
Sumi juga meminta kepada ATR/BPN Pati tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan yang bergerak di bidang gula tersebut.
Kepala Kantor ATR/BPN Pati, Jaka Pramono, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengembalikan berkas pengajuan hak guna bangunan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Kami lakukan pengembalian berkas permohonan kepada pemohon PT LPI. Silakan, monggo dengan objek mereka miliki atau ada pihak lain yang tidak terima agar diselesaikan dulu, supaya clear and clear. Supaya penyelesaian sampai di situ,” ujar Jaka usai audiensi dengan petani di DPRD Pati, Rabu (12/2/2025).
Ia menyebut, pengembalian berkas ini, setelah dalam proses mediasi dua kali dengan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Gemarpun) tidak terjadi kesepakatan.
“Sehingga saya anggap proses layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutannya dalam hal penilaian aspek fisik,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin