BETANEWS.ID, JEPARA – Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Jepara pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandinga tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi akibat berkurangnya jumlah petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kepala Bidang Sarpras dan Penyuluhan Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Raditya Dwi Pridyastanto menyebutkan alokasi pupuk subsidi Tahun 2025 sebesar 24.295.000 kg.
Baca Juga: Tiga Anggota Polres Jepara Positif Konsumsi Narkoba
“Pada tahun 2024, alokasi pupuk subsidi sebesar 24.307.345 kg atau mengalami penurunan sebesar 12.345 kg,” katanya pada Sabtu, (22/2/2025).
Adapun rincian alokasi pupuk subsidi tahun 2025 yaitu 12.295.000 kg pupuk urea, 11.500.000 kg pupuk NPK, dan 500.000 kg pupuk organik. Sedangkan alokasi pupuk subsidi tahun 2024, pupuk urea mencapai 12.807.545 kg, pupuk NPK 10.699.800 kg , dan pupuk organik 800.000 kg.
Penurunan alokasi pupuk bersubsidi menurutnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Jepara, tetapi juga secara nasional akibat kebijakan dari Kementerian Pertanian.
Selain itu, penurunan alokasi pupuk juga disebabkan akibat berkurangnya jumlah petani yang terdaftar di RDKK. Pada tahun 2024, terdapat 58.076 petani yang terdaftar. Sementara pada tahun 2025 hanya 57.313 petani yang terdaftar dalam RDKK.
“Setelah dilakukan pembaruan data, beberapa petani tidak melengkapi data bukti lahan garapan, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi termasuk dalam RDKK,” jelasnya.
Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, tambahnya, menggunakan kartu tani melalui kios pupuk lengkap yang telah ditentukan oleh Pupuk Indonesia.
“Petani harus memiliki kartu tani atau terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap petani dapat bisa dilihat melalui masing-masing kartu tani, yang telah disesuaikan dengan hasil pendataan lahan garapan.
Baca Juga: Pemkab Jepara Targetkan Rp104,8 M dari Opsen PKB dan BBNKB
Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi, dan petani harus terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta melampirkan bukti lahan garapan.
Penggunaan pupuk bersubsidi menurutnya hanya diperuntukkan bagi sembilan jenis tanaman. Diantaranya, tanaman pangan ada padi, jagung, kedelai. Tanaman perkebunan ada tebu, kopi, kakao, dan tanaman hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih.
Editor: Haikal Rosyada