BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memberikan sejumlah catatan atau evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan terdapat empat catatan yang ia sampaikan. Yaitu terkait menurunnya jumlah pemilih, berkurangnya partisipasi pemantau pemilu, berubah-ubahnya ketentuan dan regulasi dari penyelenggara pemilu, dan pemasangan Alat Peraga Pemilu (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditindak, Tambak Udang di Karimunjawa Mulai Panen
Terkait partisipasi pemilih, berdasarkan data dari KPU Kabupaten Jepara, angka partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Jepara 2024 sebesar 65,26 persen. Jumlah ini turun sekitar 8 persen dibanding Pilbup 2017 lalu yang mencapai 73,9 persen.
“Partisipasi pemilih ini kan mengalami penurunan, (kami) tidak tau apakah ini faktornya dari peserta pemilu atau temen-temen KPU yang memberikan sosialisasinya kurang masif,” katanya usai pelaksanaan FGD Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Jepara di Aula KPU Jepara, Rabu (19/2/2025).
Kemudian evaluasi selanjutnya yaitu terkait berkurangnya partisipasi Pemantau Pemilu. Pada Pemilu Februari 2024, jumlah pemantau pemilu di Kabupaten Jepara sebanyak lima lembaga. Namun pada Pilkada November 2024, hanya terdapat dua lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Keberadaan pemantau pemilu menurutnya memiliki peran penting. Sebab mereka juga turut melakukan pengawasan dan memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu.
“Kalau kemudian pemantaunya itu sedikit, berarti yang melakukan pengawasan juga sedikit. Apakah faktornya ini karena anggaran dari lembaga penyelenggaranya tidak ada atau kurang greget terhadap Pilkada, atau bisa juga regulasi dari KPU yang memberikan pelayanan pendaftarannya kurang bagus,” jelasnya.
Kemudian terkait pemasangan APK, hal yang ia soroti yaitu berkaitan dengan fasilitasi pemasangan APK untuk peserta Pilkada dari KPU. Namun, pemasangannya banyak yang tidak sesuai dengan regulasi atau ketentuan.
Baca Juga: Tak Ikut Retret, Wakil Bupati Jepara Langsung Ngantor Usai Dilantik
“Peserta Pilkada ini banyak yang mengeluh terkait fasilitasi pemasangan (APK). Apakah ini kesalahan di KPU terkait pemasangannya atau dari pihak ke-3 yang ditunjuk untuk memasang. Karena banyak yang roboh, sudah komplain tapi tidak diperbaiki atau soal penempatan yang tidak sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dan yang terakhir yaitu terkait regulasi pelaksanaan Pilkada baik dari KPU RI ataupun Bawaslu RI yang sering berubah-ubah. Sehingga hal tersebut menurutnya juga perlu menjadi catatan dalam pelaksanaan Pilkada ke depan.
Editor: Haikal Rosyada

