BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus kompak akan memberikan bantuan keuangan (bankeu) ke desa untuk mengelola sampah. Ini merupakan perwujudan cita-cita menyelesaikan persoalan sampah di tingkat desa.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menyampaikan, persoalan sampah tidak bisa selesai dengan hanya dipasrahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Karena menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.
“Oleh karena itu, kami dari DPRD akan memberikan bantuan keuangan melalui pokok pikiran (Pokir) ke seluruh desa di Kabupaten Kudus untuk penanganan sampah,” bebernya di sela-sela tinjau tanggul Sungai Wulan, belum lama ini.
Baca juga: Pengelolaan Sampah di Kudus Akan Gunakan Sistem RDF
Dia menuturkan, tiap desa nanti akan dapat Rp300 juta. Rinciannya, Rp 200 juta untuk pembangunan tempat pemilahan sampah, Rp50 juta untuk beli tungku pembakaran atau insinerator,d an Rp50 juta untuk pengadaan alat biopori.
Nantinya, lanjut Masan, sampah organik dimasukkan biopori. Sampah yang ada nilai manfaatnya dipilah, yang ada nilainya dijual. Sedangkan sampah yang memang benar-benar tak bisa difungsikan dibakar dengan insinerator.
Menurutnya, insinerator itu dirancang paling bawah untuk pengambilan abunya, di atasnya sampah kering, tengahnya itu sampah sedang dan paling atas sampah basah. Analoginya yang atas terpanggang secara perlahan sejak pembakaran dimulai, dan akhirnya juga akan terbakar, sehingga irit bahan bakar.
“Kita juga mencoba ngobrol dengan beberapa ahli, alat insinerator itu nanti diberi tambahan kipas supaya pembakarannya bisa lebih maksimal,” tuturnya.
Konsep penanganan sampah seperti itulah, tutur Masan, yang akan ditawarkan kepada seluruh desa di Kabupaten Kudus. Nantinya, pihak DPRD akan mengundang desa untuk mengetahui kesiapan lahan dan tenaga operasional, yaitu pengambil sampah dan pemilah sampah.
Baca juga: Rawan Jebol, Masan Minta Tanggul Sleding di Undaan Segera Diperbaiki
“Kami juga akan segera memetakan desa-desa yang sudah siap menerima bantuan,” ungkap Masan.
Dia mengatakan, di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 akan dibahas tentang penanganan sampah di tingkat desa, sehingga pada 2026 program tersebut sudah benar-benar berjalan.
“Target saya, 2026 itu minimal 50 persen desa di Kudus bisa mendapatkan bantuan keuangan penanganan sampah dan menjalankannya dengan baik. Sehingga, tujuan sampah selesai di tingkat desa bisa benar-benar terlaksana,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin