BETANEWS.ID, KUDUS – Penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo oleh warga adalah bom waktu dari buruknya pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Bahkan, warga menyebut selama ini tidak ada pemrosesan di tempat tersebut.
Sekretaris Rukun Warga (RW) 9 Desa Tanjungrejo, Fahmi Arsyad, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup gagal memahami istilah TPA. Sebab, selama ini tak ada pemrosesan sampah di TPA Tanjungrejo.
“TPA itu, kan, Tempat Pemrosesan Akhir sampah bukan Tempat Pembuangan Akhir. Sementara di TPA Tanjungrejo itu tidak ada pemrosesan sampah dari dulu. Sampahnya diproses sama pemulung,” ungkap Fahmi di TPA Tanjungrejo, belum lama ini.
Baca juga: Audiensi Komisi C DPRD Kudus dan Warga Buntu, TPA Tanjungrejo Tetap Disegel
Pihaknya sangat menyayangkan, apabila Pemkab Kudus tak memahami istilah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Sebab jika pemahaman TPA masih sebagai tempat pembuangan akhir yang ada hanya membuang dan menumpuk sampah saja.
Dampaknya bisa dilihat, TPA Tanjungrejo overload dan memberikan efek buruk kepada masyarakat sekitar, seperti banyak warga terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Serta limbah lindi mencemari lahan warga sungai. Dan kami mengalami hal itu sudah bertahun-tahun,” bebernya.
Dia mengatakan, warga Desa Tanjungrejo itu sudah pusing, dan capek terkait dampak dari salah urus sampah di TPA Tanjungrejo. Keluhan demi keluhan yang disampaikan bertahun-tahun juga tak pernah direspon.
“Sambat ke Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejo juga bukan kapasitasnya mungkin. Ke Kepala Dinas PKPLH bilangnya gak ada anggaran. Akhirnya kita ketemu dewan, bilangnya ada anggaran,” ungkapnya.
Baca juga: TPA Tanjungrejo Masih Lumpuh, Kudus Jadi ‘Lautan’ Sampah
Terkait opsi sampah diperbolehkan masuk dan penanganan darurat juga tetap jalan, Fahmi juga menolaknya. Menurutnya, janji-janji dari dulu itu seperti itu. Tapi tak ada realisasinya.
“Kami sudah capek. Janji-janji dari dulu itu seperti itu, nanti sambil jalan penanganan. Cuman realisasinya gak ada. Makanya penanganan darurat biar selesai dulu baru nanti ada pelayanan sampah yang masuk,” jelasnya.
Sebagai informasi, sudah sepekan TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo masih disegel warga. Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus yang melakukan audiensi agar warga mengizinkan kembali ada aktivitas pembuangan sampah di TPA Tanjungrejo juga buntu.
Editor: Ahmad Muhlisin