BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan audiensi dengan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Rabu (22/1/2025). Tujuannya adalah agar warga bisa membuka segel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Komisi C DPRD Kudus diwakili oleh Superiyanto, Safuan, dan Muhammad Nawawi Hidayatullah. Namun, audiensi sepertinya buntu dan kemudian bersama-sama datang ke TPA untuk melihat proses penanganan darurat.
Anggota Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto, mengatakan, TPA Tanjungrejo ini sudah menjadi isu nasional sejak ada penyegelan. Seolah-olah Kudus ini sedang darurat sampah.
Baca juga: TPA Tanjungrejo Masih Lumpuh, Kudus Jadi ‘Lautan’ Sampah
“Oleh karena itu, pihaknya melakukan audiensi dengan warga. Mendengarkan keinginan warga, serta agar TPA Tanjungrejo bisa difungsikan kembali,” ujar Super.
Karena tuntutan dari warga belum terpenuhi, kata dia, jadi warga Desa Tanjungrejo belum memperbolehkan ada aktivitas pembuangan sampah di TPA. Terutama yang jadi tuntutan warga yakni adanya penanganan serius terkait limbah licit yang mencemari lingkungan.
“Oleh karena itu, harus ada penanganan air lindi atau licit sampah di TPA Tanjungrejo. Mau tidak mau harus dibuatkan sumur resapan skala besar di bagian Selatan atau tepi sungai,” bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya, limbah lindi akan masuk ke sumur resapan dan tak lagi mencemari lingkungan, termasuk sungai. Jika itu selesai, maka warga akan mempersilakan sampah masuk ke TPA Tanjungrejo.
“Tadi warga juga meminta komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk pengelolaan sampah secara modern, agar sampah tak hanya ditumpuk saja di TPA,” tandasnya.
Baca juga: Overload dan Disegel Warga, TPA Tanjungrejo Ternyata Sudah Berusia 34 Tahun
Sekretaris Rukun Warga (RW) 9 Desa Tanjungrejo, Fahmi Arsyad, menegaskan, sebelum tuntutan warga terpenuhi, tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah di TPA Tanjungrejo. Tuntutan warga adalah, lindi tidak lagi mencemari sungai, bau sampah yang menyengat, dan pembenahan moda transportasi pengangkut sampah.
“Dari tuntutan itu, satu saja terpenuhi yakni air sungai tak lagi tercemar lindi, kita open. Silakan ada aktivitas lagi pembuangan sampah di TPA Tanjungrejo,” ujar Fahmi.