31 C
Kudus
Jumat, Februari 7, 2025

Perawatan Stadion GBK Jepara Rp800 Juta Per Tahun, Tarif Sewa Diharapkan Segera Naik 

BETANEWS.ID, JEPARA – Usai direnovasi dan memiliki fasilitas berstandar FIFA, biaya perawatan di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara dipastikan naik. Hanif Kurniawan, Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUPR Kabupaten menjelaskan dalam setahun Stadion GBK Jepara membutuhkan biaya perawatan sekitar Rp800 juta. 

Biaya tersebut diantaranya untuk perawatan rumput yang per bulannya menghabiskan anggaran sekitar Rp25 juta per bulan atau Rp300 juta per tahun. Kemudian biaya abonemen atau tagihan listrik sekitar Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun.  

Baca Juga: Buruh Tolak Peninjauan Ulang UMSK Jepara

-Advertisement-

Dengan bertambahnya biaya perawatan, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan kenaikan biaya sewa atau tarif retribusi Stadion GBK Jepara kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

“Untuk biaya sewa sudah kami ajukan kenaikan ke BPKAD, hanya saja sampai saat ini belum ada pembahasan diantara kami. Harapannya segera ada pembahasan apalagi perjanjian sewa dengan Persijap sudah berakhir di tahun 2025 ini,” katanya saat ditemui di Stadion GBK Jepara, Kamis (23/1/2025). 

Jika berdasarkan tarif lama, biaya sewa di Stadion GBK Jepara yaitu Rp7,5 juta setiap pertandingan. Sedangkan untuk tarif baru yang diusulkan yaitu Rp50 juta setiap match atau pertandingan. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan untuk sumber pendapatan dari Stadion GBK diantaranya terdiri dari tiga hal. Yaitu biaya retribusi Stadion GBK serta pajak tiket dan parkir pada saat pertandingan. 

Baca Juga: Pemkab Jepara Usulkan UMSK Turun dari Tertinggi Rp2,9 Jadi Rp2,6 Juta

Pajak tiket, sesuai dengan aturan dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPRD), Panitia Pelaksana (Panpel) menurutnya wajib untuk membayar pajak 10 persen dari setiap tiket yang terjual. 

“Untuk pendapatan, 10 persen dari biaya tiket yang dibayarkan penonton itu kan jadi pajak tiket, kemudian ada pajak patkir dan retribusi parkir,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER