BETANEWS.ID, KUDUS – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus kemungkinan akan terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terkait, pelaksanannya, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus, Asyrofi Mashito, mengakui adanya wacana pelibatan organisasi agama Islam terbesar di Indonesia dalam pelaksanaan program MBG. Pihaknya pun siap melaksanakannya di Kota Kretek.
“Terkait ikut dalam pelaksanaan program MBG, kita masih menunggu dawuh dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),” ujat Asyrofi kepada awak media di sela-sela musyawarah kerja cabang (Muskercab) PCNU Kudus di di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Putri Yanbu’ul Qur’an 2, Desa Colo, Kecamatan Dawe, belum lama ini.
Baca juga: Muskercab 2024-2029, NU Centre Jadi Program Utama PCNU Kudus
Dia mengungkapkan, saat ini PBNU sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait keterlibatan dalam pelaksanaan program MBG. Nanti hasilnya, akan diturunkan ke tingkat bawah.
“Nanti teknisnya seperti apa untuk pelaksanaan MBG kita ngikut saja. Sebab, MBG itu kan program nasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, program MBG sendiri di Kudus sudah berjalan sejak Senin (13/1/2025). Launching program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan di Dapur Gizi Pondok Pesantren (Ponpes) Nashrul Ummah, Kecamatan Mejobo.
Namun, program MBG tersebut baru bisa menyasar 3.263 siswa dari 17 sekolah dengan radius 2 kilometer dari Dapur Gizi Pondok Pesantren (Ponpes) Nashrul Ummah, Kecamatan Mejobo.
Baca juga: Penampakan Menu Makan Bergizi Gratis di Kudus Seharga Rp10 Ribu
Padahal menurut Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0722/Kudus, Letkol Infanteri Hermawan Setya Budi, total sasaran program MBG di Kota Kretek berjumlah 122 ribu orang, terdiri dari siswa, balita (bawah lima tahun), dan ibu hamil.
Dapur gizi di Kabupaten Kudus juga baru ada satu. Sementara untuk bisa menyuplai menu MBG ke 122 ribu orang penerima manfaat dibutuhkan lebih dari 80 dapur gizi.
Editor: Ahmad Muhlisin