BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan menyoroti paving blok di Jalan Kiai Ahmad Dahlan yang sudah rusak dan berlumpur meski baru saja selesai dipasang. Pihaknya pun meminta agar segera dilakukan pembenahan.
Masan menyampaikan, bahwa paving block yang baru selesai dipasang tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Jadi ketika ada kerusakan masih jadi tanggung jawab pihak ketiga.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Masan Usul Jembatan Kembar Gondoharum Dibangun Taman
“Karena masih masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut masih tanggung jawab pihak ketiga. Maka segeralah untuk dilakukan pembenahan,” ujar Masan kepada Betanews.id di sela-sela sidak Jembatan Kembar Gondoharum, Kamis (2/1/2025).
Masan juga mengimbau kepada Komisi C DPRD Kudus untuk mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait buruknya pemasangan paving block di Jalan Kiai Ahmad Dahlan. Lakukan evaluasi dan juga sidak langsung ke lokasi.
“Harus dilakukan evaluasi dan sidak ke lokasi, agar tahu dengan jelas kondisi di lapangan,” tegasnya.
Masan mengungkapkan, buruknya pemasangan paving block itu tak terlepas dari pelaksanaan pekerjaan di akhir tahun. Padahal, ia tak henti-hentinya selalu berbicara agar pekerjaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu dilaksanakan di awal tahun.
“Pembahasan APBD itu selesainya tepat waktu, sesuai dengan Permendagri yakni satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Ini sudah kami lakukan, maka harus ditindaklanjuti oleh bupati untuk melaksanakan pekerjaan tepat waktu,” tandasnya.
Misal, lanjut Masan, Januari sampai Maret dilakukan perencanaan pekerjaan. Maka Bulan April sudah bisa dimulai pelaksanaan pekerjaan fisik.
“Tetapi kenapa ini malah dilaksanakan di akhir tahun. Ketika pekerjaan dilakukan di akhir tahun pasti kualitasnya buruk. Sebab pengerjaannya berkejaran dengan waktu yang sudah mepet, belum lagi akhir tahun itu memasuki musim penghujan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi C, Zaenal Arifin menyampaikan akan segera menindaklanjuti arahan dari ketua DPRD Kudus, Masan. Pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait buruknya pemasangan paving block di Jalan Kiai Ahmad Dahlan.
Baca Juga: Paving Block Jalan Ahmad Dahlan Bergelombang, DPRD Kudus Akan Panggil Dinas PUPR
“Kepala Dinas PUPR akan segera kami panggil. Kami juga akan lakukan sidak ke lokasi untuk mengetahui keadaannya secara langsung,” ujar Zaenal melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, pemasangan paving block di Jalan Ahmad Dahlan merupakan satu paket dengan proyek pemasangan drainase sepanjang Jalan Kiai Turaichan Adjuri ke Barat hingga pertigaan depan pabrik Polytron. Proyek drainase sepanjang 643 meter tersebut menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp5,2 miliar.
Editor: Haikal Rosyada