31 C
Kudus
Selasa, Januari 21, 2025

Selebgram 18 Tahun Asal Jakenan Pati Jadi Tersangka Promosikan Situs Judi Online

BETANEWS.ID, PATI – Selebgram asal Jakenan, Pati berinisial DAP (18), ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol). DAP pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula ketika personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli siber. Dari giat itu, petugas menemukan adanya akun Instagram milik DAP. 

Baca Juga: Cerita Mendikdasmen saat ke Sukolilo, Ada Anak Ngadu Sekolahnya Rusak

-Advertisement-

Dari akun perempuan yang sudah memiliki pengikut sebanyak 121 ribu itu, petugas mendapati adanya promosi situs judi online. 

“Kemudian kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun Instagram tersebut,” ujar Kompol M Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati melalui telepon, Senin (2/12/2024). 

Setelah melakukan identifikasi itu, petugas katanya mendatangi rumah tersangka di Jakenan. 

Berdasarkan pengecekan handphone milik tersangka, petugas mendapati akun Instagram yang  mempromosikan situs judi online tersebut.

“Tersangka mengakui telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak bulan Mei 2024,” kata Kompol Alfan. 

Tersangka katanya menceritakan awal mula dirinya mempromosikan situs judi online. DAP, awalnya di-DM (direct message) sebuah akun Instagram, yang menawarkan kepada tersangka untuk mempromosikan situs judi online di status Instagram. 

“Kesepakatannya, tersangka harus update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut, ” ungkap Kasat. 

Dari endorse situs judi online itu, tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya. Sedangkan untuk pembayarannya melalui transfer. 

 Dalam hal ini, tersangka disangkakan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga: Kondisinya Kritis, Tanggul Sungai di Angkatan Lor Tambakromo Bakal Diperkuat

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka dalam hal ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER