BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di area Alun-Alun Jepara 1, Rabu, (18/12/2024) malam.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, mengatakan, penertiban tersebut untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati tentang larangan aktivitas PKL di area terlarang.
Penertiban tersebut dilakukan juga atas arahan Pj Bupati Jepara melalui Kepala Satpol PP dan Damkar.
Baca juga: Ada yang Baru Nih di Alun-alun Jepara 1
“Kami memprioritaskan estetika Alun-Alun Jepara 1 pascarevitalisasi serta menjaga Jalan Kartini sebagai jalan protokol bebas PKL,” katanya, Kamis (19/12/2024).
Khalim menjelaskan, revitalisasi Alun-Alun Jepara 1 saat ini masih dalam tahap akhir pengerjaan. Aktivitas PKL di kawasan ini berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan.
Selain di alun-alun, Satpol PP Jepara juga melakukan penertiban PKL yang berada di sepanjang Jalan Kartini dan beberapa jalan lain, seperti Jalan Pemuda yang memang dilarang untuk aktivitas PKL karena statusnya sebagai jalan protokol.
Patroli tersebut dilakukan dengan memberi imbauan, pembinaan, hingga penindakan. Sejumlah barang milik PKL, seperti tikar, peralatan lukis, dan odong-odong, diamankan petugas ke kantor Satpol PP.
“Pemilik barang dapat mengambilnya setelah membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan,” katanya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Saat Beraktivitas di Alun-Alun Jepara 1
Satpol PP berencana mengintensifkan patroli serupa, terutama menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Penertiban tetap merujuk pada SK Bupati Nomor 51.3/372 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).
“Selama regulasi belum diubah atau dicabut, kami berpedoman pada aturan ini,” tegasnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat, khususnya PKL, untuk mematuhi aturan guna terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Editor: Ahmad Muhlisin