31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Lima Narapidana Narkotika di Jepara Dapat Remisi Natal

BETANEWS.ID, JEPARA – Lima narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Raya Natal. 

Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Anton Heru Susanto menyampaikan bahwa remisi bagi lima narapidana dengan kasus narkotika tersebut diberikan selama satu bulan. 

Baca Juga: Masa Jabatan BPD di Jepara Resmi Diperpanjang hingga 2027

-Advertisement-

“Ada 5 narapidana yang mendapat remisi di Rutan Kelas IIB Jepara. Remisi tersebut selama satu bulan,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (25/12/2024). 

Yusril menjelaskan pemberian remisi ini khusus bagi narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi ini berdasarkan pada keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

Dari 322 narapida di Jepara, terdapat 10 orang yang beragama Kristen. Adapun 10 orang tersebut, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi hanya lima orang. 

“Di Rutan Jepara, ada 10 orang nasrani. Yang dapat remisi 5 orang, 3 orang masih tahanan, 2 orang belum memenuhi syarat karena belum menjalani tahanan 6 bulan,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, setiap tahun pada perayaan hari besar, baik Hari Natal maupun Hari Raya Idul Fitri, pihak Rutan selalu memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berperilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib di dalam rutan. 

“Biasanya pengurangan masa tahanan diberikan kepada warga rutan yang sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama di rutan,” tambahnya. 

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Jepara Punya Tempat Produksi Rajungan yang Ekspor ke Amerika

Dengan adanya pemberian remisi ini, ia berharap, narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan berbagai program pembinaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat melalui jalur reintegrasi seperti pembebasan bersyarat.

“Semoga dengan adanya remisi ini, para narapidana bisa menjalankan program-program dan berperilaku dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER