BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memfasilitasi penyandang disabilitas, termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Di Kabupaten Kudus difabel yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada 2.786 orang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kudus, Miftahurrohmah, menyampaikan, dari total jumlah penyandang disabilitas di Kota Kretek, yang masuk kategori mental dan akan memberikan hak suaranya di Pilkada Kudus sebanyak 581 orang. Mereka tersebar di 9 kecamatan di Kudus.
“Jumlah disabilitas mental yang paling banyak di Kecamatan Gebog dan Bae yakni masing-masing 75 orang. Sementara paling sedikit di Kecamatan Kaliwungu dengan 48 orang,” ujar Miftah kepada Betanews.id di Rumah Makan Ulam Sari Kudus, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Paslon Gunakan Politik Identitas untuk Menangi Pilkada Kudus
Miftah mengatakan, penyandang disabilitas nantinya akan dilakukan pendampingan ketika memberikan hak politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tak terkecuali penyandang disabilitas mental. Pendampingan nanti adalah orang yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
“Pendampingan itu adalah orang yang ditunjuk oleh penyandang disabilitas. Tetapi biasanya yang masih ada ikatan keluarga,” bebernya.
Selain mental, lanjut Miftah, juga ada penyandang disabilitas fisik kurang lebih sebanyak 1.155 orang. Kemudian ada sebanyak 443 orang penyandang disabilitas wicara yang juga akan turut memilih pemimpin Kudus periode 2024-2029.
“Lalu ada disabilitas intelektual sebanyak 232 orang. Disabilitas rungu sebanyak 103 orang dan disabilitas netra 272 jiwa,” rincinya.
Baca juga: Bawa Dul Jaelani ke Kudus, Hartopo-Wahib Akan Bangun Tempat Nongkrong Cozy Bagi Gen-Z
Selain boleh ada pendampingan, ungkap Miftah, nantinya juga disiapkan bilik khusus penyandang disabilitas di TPS. Bilik tersebut nantinya aksesnya dibuat agak lebih lebar.
“Serta nantinya bilik suara khusus penyandang disabilitas dilengkapi alat bantu tuna netra,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin