BETANEWS.ID, KUDUS – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mencatat angka perceraian di Kabupaten Kudus hingga Oktober 2024 mencapai 1.079 kasus. Mayoritas kasus tersebut berupa istri menggugat suami.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, Qamaruddin, menyampaikan, pengajuan perceraian di Kudus terbilang tinggi. Menurutnya, dari 1.079 kasus itu, 852 kasus dari cerai gugat, sementara 227 lainnya dari cerai talak dari suami.
“Untuk kasus yang sudah diputus, ada sebanyak 601 kasus cerai gugat dan 152 kasus cerai talak. Setiap bulannya pasti ada pengajuan perceraian,” bebernya saat ditemui, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Suami Kecanduan Judi Slot hingga Terjerat Pinjol, 994 Istri di Kudus Ajukan Gugat Cerai
Ia menjelaskan, kebanyakan pengajuan kasus perceraian di Kudus masih usia produktif dengan rentang usia 30-40 tahun. Mreka berprofesi sebagai pekerja swasta maupun wirausahawan. Ia menyebut, banyaknya angka kasus perceraian dipengaruhi karena faktor ekonomi.
“Jadi kebanyak kasus ini karena faktor ekonomi. Lebih detailnya, kebanyakan istri mengajukan cerai karena para suami main judi online (judol). Biasanya untuk kasus ini kebanyakan berhasil diputus,” ungkapnya.
Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online di Jepara, Cerai dan Rungkad Ratusan Juta, Masih Mau Depo?
Tak hanya itu, faktor lainnya beberapa dipengaruhi karena ada yang menjual motor mertuanya, bahkan ada juga yang menjual rumahnya. Para istri mengaku risih lantaran sering didatangi penagih hutang yang selalu datang ke rumah.
“Sehingga hal tersebut menjadikan istri kebanyakan mengajukan cerai. Untuk kasus perceraian yang belum diputus tetap ada kemungkinan untuk rujuk kembali. Sebab, dalam proses sidang perceraian ada yang namanya mediasi,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin