Masuki Masa Kampanye, Baliho Pilkada Tak Tertib Aturan Masih Bertebaran di Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Sejak mulai masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 25 September 2024, hingga saat ini Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan masih bertebaran di Kabupaten Jepara.

Berdasarkan pantauan Betanews.id, baliho itu terpasang di pohon dan tiang listrik. Tak hanya peserta Pilkada Jepara dan Jawa Tengah, masih banyak juga baliho bakal calon yang gagal berkontestasi.

Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir baliho-baliho di seluruh Kabupaten Jepara, baik milik bakal calon yang gagal nyalon maupun calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

-Advertisement-

Baca juga: 3 Jenis Logistik Pilkada 2024 Tiba, KPU Jepara Siapkan Pengamanan Ketat

“Kami baru menginventarisir. Belum bisa dipastikan kapan selesainya,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (4/10/2024).

Sujiantoko mengatakan, baliho bakal calon yang gagal nyalon, tidak masuk kategori objek aturan Pilkada, sehingga baliho-baliho tersebut statusnya disamakan dengan reklame biasa.

Regulasi yang nanti digunakan yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Sehingga, penertiban baliho tersebut diserahkan kepada Satpol PP Jepara.

Berdasarkan surat keputusan KPU Jepara, ada dua pasang calon yang berkontestasi yaitu Nuruddin Amin-Mochammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal Bejeu) dengan nomor urut 1 dan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar) nomor urut 2.

Baca juga: Buntut Viral Foto Bareng Wiwit, 7 ASN Dinyatakan Langgar Netralitas

Berdasarkan pantuan, setelah pengundian nomor urut sampai saat ini, baru Wiwit-Hajar yang memasang baliho baru lengkap dengan nomor urut. Sedangkan Gus Nung-Iqbal Bejeu masih memajang baliho lama.

Sujiantoko berharap, paslon mempedomani keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Jepara nomor 1187 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024.

“Kami harap kontestan bisa tertib dalam memasang baliho atau APK,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER