BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memeriksa Lima kepala desa (Kades) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemeriksaan kepala desa itu sudah memasuki tahapan klarifikasi setelah Bawaslu Pati menetapkan kasus itu ke dalam register.
“Kami saat ini sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran, dalam hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas. Dari sekian Laporan Hasil Pengawasan (LHP), ada dua yang kita register untuk dijadikan temuan dan kita lanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, Selasa (8/10/2024).
Ia menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dari pembahasan itu, disepakati untuk dilanjutkan ke proses berikutnya yakni klarifikasi dari pihak terkait.
Baca juga: Heboh Video Camat dan Kepala OPD Diduga Dukung Paslon, Bawaslu Pati Lakukan Kajian
Supri mengatakan, untuk dua temuan yang dimaksud, hari ini pihaknya telah memanggil atau meminta klarifikasi terhadap dua kepala desa dan satu sekretaris desa (sekdes).
Rencananya, Rabu (9/10/2024) besok, pihaknya juga bakal meminta klarifikasi lagi terhadap tiga kepala desa dan satu perangkat desa yang juga merupakan penyelenggara pemilu. Kemudian, satu lagi yaitu panitia penyelenggara kampanye.
“Kami tentu berharap, masyarakat terus mengawal proses ini sebagai amanat peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Pati Terima Aduan 3 ASN Diduga Tak Netral, Ketahuan Foto Bersama Paslon
Pihaknya juga berharap masyarakat bisa menjaga kondusivitas, dengan menaati peraturan perundang-undangan. Sehingga, pihaknya tidak perlu melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu.
Lebih lanjut ia sampaikan, bahwa hingga saat ini, ada dua kasus yang sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari temuan itu melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

