BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memastikan format debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) dilaksanakan secara berpasangan. Format tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Jepara Nomor 1186 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
“(Debat nantinya) berpasangan semua, tidak ada yang spesifik calon bupati saja,” kata Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun di Aula Lantai 2, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Rabu (23/10/2024).
Dalam SK KPU Jepara tersebut juga sudah diatur terkait desain dan aturan pelaksanaan debat. Sebagai persiapan, pihaknya telah menyampaikan desain dan format debat kepada masing-masing Paslon melalui Liasion Officer (LO).
Baca juga: Tema Debat Perdana Pilkada Jepara Seputar Pelayanan Masyarakat
“Di regulasinya memang seperti itu dan sudah kita sampaikan kepada LO masing-masing Paslon. Kemarin waktu disampaikan semua menerima dan mereka akan beradaptasi sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Adapun waktunya, debat pertama pada 27 Oktober, debat kedua 6 November, dan debat ketiga pada 17 November. Debat nantinya akan dilaksanakan di Hotel Ono Joglo, Bandengan Jepara.
“Selain itu debat juga akan disiarkan secara langsung di stasiun televisi. Debat pertama di TVKU, debat kedua di Metro TV, dan debat ketiga di TVRI,” katanya.
Baca juga: KPU Jepara Bakal Gelar Debat Pertama Pada 27 Oktober Mendatang
Debat nantinya dibagi ke dalam enam segmen. Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib, dan pemaparan visi-misi. Pemaparan tersebut akan berlangsung hingga segmen ke tiga. Kemudian segmen ke-empat baru berisi tanya jawab antar paslon.
“Sedangkan di segmen kelima berisi tanya jawab antar antar bacawabup. Tapi jika calon bupati ingin menjawab dan selagi masih ada waktu, maka diperbolehkan ikut menjawab,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

