BETANEWS.ID, KUDUS – Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) menanggapi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang Kades di Kudus kepada anak kandungnya selama belasan tahun. Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pemimpin itu bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dekan Fakultas Hukum UMK, Hidayatullah mengatakan, kasus tersebut semestinya menjadi perhatian serius. Sebab, yang menjadi korban adalah seorang anak kandung yang sudah dilecehkan sejak berusia 8 tahun.
Baca Juga: Kades di Kudus Diduga Perkosa Anaknya Selama 11 Tahun
“Jadi dalam kasus ini, pelaku bisa dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Selain itu juga bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2024).
Pria yang akrab disapa Hid itu menuturkan, melihat kasus yang dialami korban saat dilecehkan selama 11 tahun itu merasa sangat prihatin. Ia menilai, bahwa kasus tersebut bisa disebut kasus relasi kuasa, antara ayah dan anak.
Pihaknya yang juga sebagai salah satu pengurus Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, berharap kasus ini secepatnya bisa ditangani dengan baik.
“Yang menjadi permasalahan adalah adanya kendala di proses hukum. Kami selaku JPPA dalam mendampingi korban yang sudah dua kali laporan ke pihak berwajib, belum ada tindakan. Laporan itu sebagai dorongan, agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tanaman Padi di Setrokalangan Kudus Ludes Dibabat Tikus
Pihaknya mengaku, sudah mengantongi beberapa barang bukti yang cukup kuat, agar pelaku bisa secepatnya ditindak secara hukum. Meski begitu, ia merasa kepolisian menganggap bahwa barang bukti yang ditujukan kurang saksi.
“Sebagai langkah agar kasus ini bisa ditindaklanjuti, kami juga sudah menyodorkan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

