31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Hak Angket dan Pelaporan ASN Disebut Langkah Blunder Kubu 01 di Pilkada Kudus

Harusnya, kata dia, tim Sam’ani-Bellinda fokus pada langkah-langkah pakem upaya pemenangan, seperti pembentukan tim koordinator Rukun Tetangga (Kor RT), pembentukan relawan, dan sosialisasi visi-misi dan program kerja.

“Dari pengamatan saya, saat ini pembentukan Kor RT tim Hartopo-Wahib sudah 99 persen. Sementara Sam’ani-Bellinda baru 68 persen,” sebut pria yang juga mantan anggota DPRD Kudus tersebut.

Selain itu, kubu 02 ini juga sudah membentuk tim-tim lapisan untuk pemenangan. Ada dari tim relawan, komunitas, organisasi masyarakat (ormas), serta dari organisasi keagamaan.

-Advertisement-

Baca juga: Gerindra dan Golkar Tolak Hak Angket DPRD Kudus

Sujarwo juga menyebut, Hartopo-Wahib juga diuntungkan dengan mendapatkan nomor urut 2. Pasalnya, nomor tersebut linier atau sama dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin yang juga didukung oleh Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Apalagi elektabilitas Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Luthfi-Taj Yasin ini sangat tinggi di Kudus. Jadi paslon Hartopo-Wahib diakui atau tidak juga turut terdongkrak dan peluangnya untuk memenangi Pilkada Kudus 2024 lebih besar,” sebutnya.

Dia pun memprediksi, nantinya dari 7 dari 9 kecamatan di Kabupaten Kudus mutlak dimenangi paslon Hartopo-Wahib. Sementara dua kecamatan lainnya akan terjadi persaingan ketat antar kedua paslon.

“Persaingan ketat nantinya terjadi di Kecamatan Undaan dan Kecamatan Jati. Itu prediksi dari pengamatan saya,” imbuhnya.

Baca juga:

Sementara itu, juru bicara penggulir angket DPRD Kudus, Superiyanto menampik hal tersebut. Menurutnya, langkah pengguliran hak angket oleh partai pengusung paslon 01 kepada Pj Bupati Kudus dan pelaporan enam ASN terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu adalah langkah hukum pasti.

Nggak ada langkah blunder. Itu adalah langkah hukum yang pasti,” ujar Super melalui sambungan telepon.

Menurutnya, ketika tim paslon 01 menilai ada pelanggaran netralitas ASN termasuk Pj Bupati yang condong ke paslon sebelah, sudah sewajarnya dilaporkan ke  Bawaslu. Sebab, Bawaslu adalah lembaga yang menangan terkait pelanggaran Pilkada.

“Saya kira masyarakat sudah pintar dan cerdas, kok, meniliai ini semua. Apakah Pj Bupati Kudus dan ASN lain kemarin itu netral atau tidak, masayarakat sudah paham. Oleh karena itu, kami dari partai pengusung paslon 01 akan tetap melanjutkan hak angket kepada Pj Bupati Kudus,” tegas anggota dewan dari Fraksi PAN-Nasdem tersebut.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER