BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) Ploso, Mas’ud, tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka dilaporkan Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 01, Sam’ani-Bellinda.
Pelapor menyertakan barang bukti sebuah foto ada enam ASN termasuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie makan bersama Arif Wahyudi yang dianggap oleh pihak 01 sebagai ketua tim pemenangan paslon nomor urut 02.
Yudi mengatakan, sebenarnya pelaporan oleh Tim Hukum Calon Bupati Nomor 01 itu tidak berdasar. Sebab, dirinya bukanlah Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Nomor 02.
Baca juga: Pj Bupati Kudus dan 5 ASN Tak Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Ungkap Alasannya
“Kehadiran saya bertemu enam ASN itu itu sebagai wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Dan, tak ada sama sekali pembahasan terkait pilkada,” ujar Yudi melalui sambungan telepon kepada Betanews.id, Senin (7/9/2024).
Yudi menegaskan, barang bukti foto itu tidak valid. Sebab, mereka beranggapan foto saat konser Band Wali itu di-setting sebagai ajang kampanye paslon 02.
“Tuduhan ini kan semakin aneh. Foto yang disertakan sebagai bukti itu kejadiannya pada 14 September. Sementara konser Band Wali itu 23 September 2024. Jadi tuduhan rapat menyeting konser Band Wali jadi ajang kampanye ini jelas mengada-ada,” sebutnya.
Yudi menegaskan bahwa dirinya bukanlah bagian dari tim pemenangan paslon 02, sehingga tuduhan pelanggaran netralitas para ASN itu adalah bagian fitnah yang keji.
“Saya itu bukan tim pemenangan paslon nomor urut 2. Kedatangan saya itu untuk membicarakan aspirasi yang perlu saya kawal di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” tegas Yudi.
Ngawurnya lagi, kata dia, Camat Mejobo Moch Zaenuri juga ikut dilaporkan ke Bawaslu Kudus. Padahal yang bersangkutan tidak ikut dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01 Pilkada Kudus ke Bawaslu, Camat Mejobo Melawan
“Ini kan jelas bahwa mereka itu asal lapor saja. Tanpa ada kejelasan bukti yang valid,” katanya.
Oleh karenanya, Yudi pun menyindir tim paslon 01 agar lebih cermat lagi. Seyognya apabila ingin melaporkan seseorang itu dicari kebenarannya dulu. Tentunya disertai dengan bukti yang kuat dan valid.
“Jadi, jangan serampangan dan asal lapor. Kalau gitu kan banyak orang tak bersalah jadi korban tuduhan yang tak berdasar,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

