BETANEWS.ID, KUDUS – Raut wajah bahagia terpancar dari enam pasangan suami istri (pasutri) peserta nikah massal di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (27/9/2024). Mereka mengikuti semacam resepsi pernikahan yang dihadiri beberapa pejabat di Kota Kretek, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie.
Hasan menyampaikan, dalam rangka Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memfasilitasi warga untuk nikah secara resmi, baik menurut agama dan secara administratif negara.
“Pada kesempatan ini kita bantu dan fasilitasi mereka untuk nikah secara agama di KUA masing-masing kecamatan. Jadi hari ini (Pemkab) Kudus ngunduh mantu di pendapa. Aura kebahagiaan ini betul-betul bisa dirasakan mereka,” bebernya.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Pemkab Kudus Bakal Gelar Festival Jazz di Puncak Bukit Kakas
Ia menjelaskan, program itu diinisiasi satu bulan yang lalu saat ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang memaparkan masih banyaknya pasutri yang nikah secara agama saja.
“Alhamdulillah saya bahagia sekali, karena ini keinginan lama. Memang ada saudara kita di Kudus, yang berkeinginan nikah tapi terkendala banyak hal,” ujarnya.
Ia menuturkan, program nikah massal tersebut awalnya akan diikuti 15 pasangan. Namun, karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi, mulai dari surat kintil, surat keterangan lajang ataupun duda, dan sebagainya, akhirnya hanya enam yang bisa ikut.
“Semoga mereka bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Selain itu juga diberikan anak yang saleh salehah hingga menyempurnakan ibadah mereka,” doa Hasan.
Salah satu peserta, Ely Ernawati mengaku sangat senang, sebab selama tujuh tahun nikah siri, baru kali ini bisa mendapatkan akta nikah. Hal tersebut dinilai sangat membantu, karena bisa mendaftarkan akta kelahiran anaknya di kemudian hari.
Baca juga: Cegah Rabies, Dispertan Kudus Beri Vaksin Hewan Gratis di Puskeswan Gebog
“Senang, bisa dapat surat nikah. Ke depannya kalau punya anak, kan, bisa mengurus dengan lancar, jadinya tidak susah lagi,” ujar warga Demaan, Kudus itu.
Hal sama juga dirasakan oleh Noor sholehah dan Agus Supriyanto. Pasutri asal Payaman tersebut menuturkan, jika tidak ada program tersebut, pihaknya tidak bisa memiliki surat nikah secara resmi.
“Alhamdulillah seneng banget, Mas. Kalau tidak mengikuti ini belum bisa resmi. Sudah nikah siri sekitar enam tahun,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin