31 C
Kudus
Kamis, Oktober 3, 2024

10 Pegawai Pemkab Jepara Kena Semprit Usai Diduga Dukung Bapaslon Pilkada

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melakukan pemanggilan kepada 10 pegawainya karena diduga memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara.

Edy Sudjatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Jepara karena tidak mematuhi aturan terkait netralitas.

Baca Juga: Hemat Rp3,7 Miliar per Tahun, 3 Kabupaten Belajar Kios Adminduk ke Jepara

-Advertisement-

Pemanggilan pertama dilakukan pada Senin, (9/9/2024) lalu. Pihak yang dipanggil hanya Hadi Sarwoko, Kepala DP3AP2KB karena statementnya di sebuah media yang menyatakan jika anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jepara (PPNI) bakal memberikan dukungan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

Pemanggilan kedua, pada Kamis (19/9/2024) kemarin. Terdapat 10 orang yang dipanggil. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah viralnya sebuah foto yang menunjukkan sembilan orang berpose membentuk simbol huruf ‘W’ bersama Witiarso Utomo (Wiwit), Bacabup Jepara.

Adapun 10 orang tersebut, sembilan diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lainnya merupakan tenaga harian lepas.

Rinciannya yaitu Hadi Sarwoko Kepala DP3AP2KB, Moh Eko Udyyono Kepala Disparbud, Suhadi Kepala Puskesmas Karimunjawa, R. Eko Sulistiyono Camat Pakis Aji, Mohammad Arif Junaidi Pegawai Disparbud, Hadi Wibowo Pegawai DKK, Iman Bagus Sesulih dan Nur Da’im Pegawai Dinsospermades, dan Mahardiyan Ardiyanto pegawai di Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) DKK Jepara.

“Pegawai yang melanggar kita undang seluruhnya, tapi yang tidak hadir Pak Hadi Sarwoko dan Pak Eko Udyyono karena sedang mendampingi Pak Pj Bupati ke Kalimantan. Dua yang bersangkutan akan kita panggil kembali,” katanya saat ditemui di Ruang Setda Jepara, Kamis (19/9/2024).

Dalam pemanggilan yang turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminta, Kepala Dinsospermades Edy Marwoto, dan Kepala DKK Mudrikatun, pihaknya hanya memberikan pembinaan agar sebagai ASN bisa berlaku profesional dengan tidak melanggar kode etik netralitas.

Baca Juga: Defisit Anggaran, Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Jepara Dipangkas

Pihaknya juga tidak melakukan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan yang beredar karena hal tersebut menjadi ranah atau wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dalam tahapan ini kita hanya memberikan pembinaan, kemudian kita buat laporan. Nanti jika ada sanksi itu dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) regional regional atau BKN pusat karena sekarang sudah dibentuk Pokja (Kelompok Kerja),” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
145,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER