BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah memberlakukan sertifikat tanah elektronik sebagai pengganti kertas fisik. Di Kabupaten Kudus, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerbitkan sertifikat elektronik untuk ratusan bidang lahan sejak 14 Juli 2024.
Namun, keberadaan sertifikat elektronik tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah sertifikat tersebut akan tetap bisa jadi agunan di bank, seperti sertifikat sebelumnya?
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kudus, Ma’iya Afwah mengatakan, sertifikat tanah elektronik masih tetap bisa dijadikan agunan di bank karena masih ada layanan cetakannya.
Baca juga: BPN Kudus Buka Layanan Sertifikat Tanah Elektronik
“Fisik sertifikat elektronik tersebutlah nantinya yang dijadikan agunan di bank. Oleh karena itu, penerbitan sertifikat elektronik ada edisinya,” ujar Ma’iya di Kantor BPN Kudus, belum lama ini.
Edisi tersebut, lanjutnya, memungkinkan lahan untuk dijual. Penerbitan sertifikat elektronik edisi pertama, adalah untuk pemohon. Ketika terjadi jual-beli, maka data dari pemilik lahan pertama akan pindah ke akun pihak kedua (pembeli).
“Nanti bagi pembeli akan diterbitkan sertifikat edisi kedua,” bebernya.
Untuk pengurusan sertifikat elektronik, kata dia, bisa datang langsung ke kantor BPN. Bagi yang sibuk, pengurusan sertifikat tanah elektronik bisa dikuasakan melalui jasa Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: Lakukan Perawatan Berkala, Bulog Kudus Jamin Stok Beras Aman
“Bagi yang ada waktu tentu akan lebih baik diurus sendiri ke kantor BPN. Sebab, di BPN Kudus juga disediakan untuk layanan khusus bagi pemohon sendiri tanpa kuasa,” bebernya.
Selain itu, kata dia, bagi yang sibuk tapi tetap ingin mengurus sertifikatnya sendiri, BPN Kudus juga ada layanan bernama “Pelataran” yakni akronim dari Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. Warga yang bekerja dan sibuk masih tetap bisa mengurus sertifikat tanahnya sendiri dengan datang ke kantor BPN di hari Sabtu dan Minggu.
“Jadi Sabtu dan Minggu kita buka khusus untuk pemohon sertifikat sendiri tanpa kuasa. Kita buka mulai pukul 8:00-12:00 WIB,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin