BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus sudah mulai melayani penerbitan sertifikat tanah elektronik sejak 12 Juli 2024. Sertifikat tanah elektronik akan menggantikan sertifikat yang selama ini berlaku yang hanya berupa cetakan lembaran kertas.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kudus, Ma’iya Afwah mengatakan, saat ini untuk penerbitan sertifikat tanah elektronik di Kota Kretek bisa dibilang masih transisi. Meski begitu, hingga tanggal 19 Agustus 2024 sudah ada ratusan bidang lahan yang diterbitkan sertifikat elektroniknya oleh BPN.
Baca Juga: Antisipasi Black Champaign Jelang Pilkada, Polres Kudus Bentuk Tim Patroli Siber
“Pada awal-awal lounching sertifikat elektronik memang masih ada beberapa kendala, tetapi alhamdulillah hingga saat ini tetap bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ma’iya menuturkan, idealnya pemberlakuan penerbitan sertifikat elektronik ketika sudah tertata dulu petanya. Apabila kabupaten, sudah menjadi kabupaten yang lengkap.
“Tapi, karena memang ini peraturan dari Pemerintah Pusat dan harus berjalan sertifikat elektronik di 2024. Jadi penerbitan sertifikat elektronik tetap dilaksanakan, sembari dilakukan penataan,” bebernya.
Dengan adanya sertifikat elektronik, lanjutnya, maka sertifikat yang lama nantinya secara bertahap akan ditarik oleh BPN. Sehingga, data asli kepemilikan tanah adalah yang sertifikat elektronik.
“Oleh karenanya sejak 12 Juli 2024 tersebut warga Kudus yang melegalkan tanahnya, langsung diberlakukan sertifikat elektronik,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, sertifikat tanah elektronik memiliki banyak keunggulan. Antara lain, sulit dipalsukan, sebab data yang asli adalah yang elektroniknya. Proses pengurusannya lebih cepat, sehingga lebih efisien.
Baca Juga: Polres Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Pilkada
“Serta, sertifikat elektronik tetap aman meski ada bencana banjir, gempa, kebakaran dan lainnya. Sebab datanya elektronik. Hal itu tentu berbeda dengan sertifikat sebelumnya yang akan hilang atau rusak ketika terkena bencana-benacana tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, BPN Kudus terus mensosialisasikan terkait sertifikat tanah elektronik. Untuk penerbitannya tidak ada target. Sebab hal itu sesuai permintaan penerbitan sertifikat yang masuk.
Editor: Haikal Rosyada