BETANEWS.ID, JEPARA – Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan konser musik di Kabupaten Jepara ternyata banyak yang menunggak pajak hiburan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan mengatakan tunggakan pajak hiburan tersebut sudah terjadi sejak Bulan November 2023 lalu hingga saat ini.
Baca Juga: Terdampak Normalisasi, 11 Warga Kedung Diusulkan Dapat Bantuan Rumah
Total tunggakan pajak hiburan yaitu sekitar Rp200 juta dari beberapa EO atau penyelenggara konser musik di Jepara.
“Untuk pajak hiburan memang saat ini masih ada beberapa EO atau penyelenggara konser musik yang belum melunasi pajak hiburan, nilainya sekitar Rp100-200 juta. Dan sampai saat ini belum dilunasi,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah maka 10 persen dari total penjualan tiket wajib disetorkan menjadi pajak daerah.
Ia sendiri menyambut baik dengan diselenggarakannya event atau konser musik di Kabupaten Jepara yang mengundang artis terkenal.
Sebab dengan adanya kegiatan tersebut tentu berdampak positif terhadap ekonomi Jepara berupa peningkatan pendapatan bagi masyarakat lokal seperti jasa tempat penginapan, usaha makanan, dan transportasi.
“Sampai saat ini kami masih menunggu beberapa EO yang telah menyelenggarakan konser musik di Jepara untuk melunasi tagihan pajak hiburan. Karena bagaimanapun pajak tetap wajib untuk dibayar,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebagai upaya penagihan, pihaknya akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada EO atau penyelenggara konser musik agar segera melunasi tunggakan pajak. SP tersebut secara mekanisme regulasi akan dikirim sebanyak tiga kali.
“Namun sesuai arahan pimpinan setelah proses SP 1-3 dari BPKAD kok masih tidak direspon maka kami akan bekerja sama dengan Pengacara Negara (Kejaksaan) untuk penagihan pada wajib pajak yang belum menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jepara Kejar Target Bentuk Susunan Fraksi serta Penetapan Ketua Definitif
Ia mengungkapkan kendala penagihan pajak hiburan selama ini ada pada proses rekonsiliasi atau pencocokan data keuangan setelah kegiatan konser dilaksanakan.
“Kendalanya ada di proses rekon terakhir, karena setelah kami rekon di kepolisian, target penonton dan jumlah tiket yang sudah terjual ternyata ada beberapa yang dibiayai langsung oleh penyelenggara konser, sehingga mereka harus menghitung ulang,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada