BETANEWS.ID, KUDUS – Serapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kudus agak terhambat karena hingga Juli 2024, hanya 14 dari 123 desa yang memenuhi syarat.
Kasi Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Selamet, menjelaskan, penyaluran Dana Desa terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sudah tersalurkan ke 123 desa.
“Namun untuk tahap dua ini baru 14 desa yang baru menerima penyaluran Dasn Desa. Sebanyak 14 desa lainnya baru proses pengajuan dan lainnya belum,” ujarnya di Pendapa Kudus, belum lama ini.
Baca juga: Terkendala Anggaran, Pembangunan Tol Demak-Tuban di Kudus Terancam Gagal?
Dia mengungkapkan, penyebab banyak desa belum menerima Dana Desa tahap 2 karena serapan pada tahap pertama masih minim. Padahal, syarat pencairan tahap dua itu serapannya harus sudah mencapai 60 persen.
Dia mengatakan, untuk desa dengan kategori maju dan berkembang, penyaluran Dana Desa itu 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen tahap dua.
“Sementara untuk desa mandiri sebaliknya, yakni mendapatkan alokasi dana desa 60 persen pada tahap pertama dan 40 persennya pada tahap kedua,” bebernya.
Dia menuturkan, total alokasi Dana Desa untuk 123 desa pada 2024 ini sebesar Rp134,5 miliar. Anggaran yang sudah tersalurkan pada tahap pertama Rp72,1 miliar.
Baca juga: Peninggian Tanggul Sungai Wulan Bikin Warga Undaan Kudus Tenang
Rinciannya, Dana Desa Earmark yang harus digunakan untuk kegiatan prioritas, sesuai dengan PMK 146 Tahun 2023 sebesar Rp 34,7 miliar dan Dana Desa Nonearmark sebesar Rp34,7 miliar.
“Sementara di tahap 2 ini Dana Desa yang sudah tersalurkan Rp7,2 miliar untuk 14 desa. Terdiri dari Dana Desa Earmak Rp2,8 miliar dan Rp4,3 miliar Dana Desa Nonearmark,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

