31 C
Kudus
Selasa, September 17, 2024

Pendaftaran Pilkada Dibuka Besok, KPU Jepara: ‘2 Paslon Sudah Konfirmasi’

BETANEWS.ID, JEPARA – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan resmi dibuka mulai besok, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2034).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan hingga saat ini sudah terdapat dua paslon yang melakukan konfirmasi kepada KPU terkait waktu pendaftaran. Dua Paslon tersebut yaitu Witiarso Utomo -Muhammad Ibnu Hajar dan Nuruddin Amin-Iqbal Tosin. 

“Sudah ada dua Paslon yang konfirmasi waktu pendaftaran, satu paslon di tanggal 28 Agustus pukul 12.00-14.00 WIB. Satu Paslon lainnya di tanggal 29 Agustus, rentang waktunya sama,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (26/8/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Polres Jepara Terjunkan 650 Personel Amankan Pilkada

Kemudian terkait pelaksanaan pendaftaran Pilkada, ia mengatakan, KPU Jepara sedang melakukan beberapa persiapan, mulai dari penataan tempat pendaftaran hingga koordinasi dengan rumah sakit untuk cek kesehatan bagi Paslon.

Kantor KPU Jepara juga terlihat mulai dipasangi tenda sebagai tempat bagi pendukung Paslon yang nantinya ikut menyertai pada saat masa pendaftaran.

Akan tetapi, karena keterbatasan tempat, KPU membatasi maksimal 50 orang yang diperkenankan masuk di area halaman Kantor KPU Jepara.

“Kalau (pendukungnya) lebih dari 50 orang, misalnya ada pawai, nanti pendukung lainnya kami persilahkan untuk menunggu di luar area Kantor KPU,” katanya.

Sedangkan untuk yang di dalam Aula dibatasi hanya untuk Paslon yang akan mendaftar, pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung, serta tim media.

Baca juga: DPRD Jepara Kejar Target Bentuk Susunan Fraksi serta Penetapan Ketua Definitif

“Pimpinan atau perwakilan Parpol pengusung juga wajib datang saat masa pendaftaran, jika tidak bisa hadir secara fisik nanti akan kami fasilitasi secara online. Hal tersebut sebagai bukti bahwa partai bersangkutan memang mendukung Paslon tersebut,” jelasnya.

Kemudian terkait persyaratan pendaftaran, terdapat 22 dokumen yang harus dipersiapkan. Empat dokumen pencalonan dan 18 dokumen calon kepala daerah.

“Empat dokumen pencalonan yaitu surat pencalonan dari parpol, surat persetujuan dari Parpol, surat keputusan yang ditandatangani pimpinan parpol di tingkat pusat, dan surat keputusan yang ditandatangani pimpinan parpol di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER