31 C
Kudus
Sabtu, September 14, 2024

Dukung Penegakan Hukum soal Kasus Dugaan Pornoaksi, Grada Aksi Damai di Polresta Pati

BETANEWS.ID, PATI – Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) melakukan aksi damai di Mapolresta Pati pada Selasa (20/8/2024).

Beberapa peserta aksi terlihat membawa beberapa poster yang berisi beberapa tuntutan. Di antaranya “Tindak tegas pelaku pornografi”, “Tidak perlu dukun untuk menangkap gundul”, dan “Pati bersihkan dari pornografi”.

Baca Juga: Cerita Santri di Ponpes di Pati, Tak Bisa Nyuci Imbas Kekeringan

-Advertisement-

Pada kesempatan itu, mereka memberikan dukungan kepada Polresta Pati yang sudah memproses laporan terkait kasus dugaan pornoaksi yang dilakukan Cahya Basuki atau yang dikenal Yayak Gundul pada saat aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

“Aksi pada hari ini adalah memberikan dukungan kepada pihak kepolisian, yang telah begitu cepat memproses laporan Grada Pati,” ujar Moh Sabiq, Ketua Grada Pati.

Menurutnya, untuk tindak lanjut dari kasus dugaan pornoaksi itu, katanya menunggu saksi ahli yang berasal dari gugus di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sabiq berharap, pada pekan ini atau minggu depan, pihak saksi ahli sudah bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Ia menyebut, jika yang terlapor nantinya terbukti dalam kasus pornoaksi tersebut, maka bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Yang jelas kita terus ya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Apa yang bisa kita bantu, kita bantu. Yang dibutuhkan apa, kurangnya apa, akan kita bantu. Yang jelas kita komunikasi, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo yang digelar di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati oleh sejumlah orang beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Aksi lorot celana yang diduga sempat dilakukan salah satu peserta aksi tersebut diadukan ke Polresta Pati.

Aduan itu dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati). Mereka mengadukan perihal dugaan tindak pidana pornoaksi dan asusila pada Senin (22/7/2024).

Moh Sabiq, Ketua Grada Pati menyebut, dirinya melaporkan aksi lorot celana yang dilakukan Cahya Basuki atau yang dikenal Yayak Gundul dalam aksi demo itu, lantaran dinilai melakukan aksi ketelanjangan. Di mana, yang bersangkutan tak memakai baju dan diduga sempat melorotkan celana pendeknya hingga terlihat celana dalam (CD).

“Kami melaporkan ke kepolisian atas dugaan pornografi dan asusila,” ujarnya.

Dia menilai, aksi itu dapat terjerat dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia bahkan menyebut, aksi itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Laporan itu kami ajukan karena kami prihatin. Jika dibiarkan, jelas akan merusak moral masyarakat. Hal itu tentu juga tidak patut dilakukan di muka umum,” ucapnya.

Baca Juga: Petani Desa Karangsari Cluwak Adakan Upacara di Lahan Pertanian

Apalagi, kata Sabiq, di lokasi kejadian tidak hanya ada orang tua saja. Namun juga ada sejumlah pelajar yang tengah magang di DMPTSP dan melihat aksi tersebut. Diapun berharap, aduan itu bisa secepatnya diproses lantaran cukup meresahkan.

“Kami memandang hal itu meresahkan, sehingga Grada Pati, di mana anggotanya semuanya pemuda, perlu melaporkan untuk ditindaklanjuti. Kabupaten Pati butuh lingkungan damai, kondusif serta jauh dari tindakan asusila,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER