BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus minta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam pembangunan pagar Terminal Bakalankrapyak dan Pemasangan LPJU di Balai Jagong.
Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto, menyampaikan, pendampingan dari Kejari Kudus penting karena menyangkut masalah pelayanan masyarakat secara luas.
“Ini kita perlu pendampingan khusus karena menyangkut masalah pelayanan masyarakat secara luas. Jadi kita minta pendampingan dari Kejaksaan Kudus,” bebernya di Terminal Bakalankrapyak, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Terminal Bakalankrapyak Bangun Taman Parkir
Ia menjelaskan, proyek pagar itu menghabiskan anggaran Rp725 juta dan LPJU Rp1,8 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kudus 2024.
“Tadi di Balai Jagong, PLN mati. Sehingga belum bisa dicek oleh mereka. Tapi yang jelas LPJU di Balai Jagong sudah hidup semua dengan total 157 titik. Untuk di terminal karena baru dilaksanakan sepekan ini, jadi prosesnya baru penggalian,” ungkapnya.
Kepala seksi (Kasi) Perdata dan TUN pada Kejaksaan Negeri Kudus, Isa, menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan dari sisi perdata dan tata usaha negara. Mengenai masalah kontrak dan teknis itu bukan menjadi tupoksi mereka.
“Jadi dalam pendampingan ini yang dilaksanakan oleh dinas kita mendampingi dari sisi perdata. Kalau untuk masalah kontrak masalah teknis, kita tidak terlalu berani berpendapat, kita dari segi hukumnya saja,” tuturnya.
Baca juga: Duh, Indeks Kinerja ASN Pemkab Kudus Turun
Menurutnya, sejauh ini untuk temuan dalam pendampingan itu masih dalam proses. Artinya, belum ada masalah yang berarti untuk pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Dishub Kudus.
“Hari ini semoga sesuai dengan kontrak atau jadwal yang ditentukan. Kita saat ini masih mantau dan melihat perkembangan soalnya ini baru satu minggu pelaksanaan, prosesnya juga masih panjang. Jadi belum bisa memberi catatan,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin