BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan 220.500 batang rokok diduga ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan, operasi ini berawal dari adanya hasil analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria menuju lokasi bangunan untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan bangunan, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Diperkirakan Capai Rp16 Triliun
Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp304.290.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp211.067.010. Seluruh rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai akhir Juli 2024 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal yang diperkirakan bernilai Rp16,6 miliar dan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp11,5 miliar,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis, (1/8/2024).
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Bea Cukai Kudus Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Ilegal
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Apabila masyarakat ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis.
Sebab keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tentunya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai yang mana sebagian penerimaan tersebut akan ditransfer ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang bisa dimanfaatkan untuk pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), peningkatan layanan kesehatan, dan pengadaan pelatihan gratis bagi masyarakat.
Editor: Ahmad Muhlisin

