BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 118 kepala desa (Kades) semringah setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut terlaksana di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/7/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie, menyampaikan, perpanjangan masa jabatan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Jadi hari ini, semua kepala desa mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari bupati untuk perpanjangan masa jabatan,” ujar Hasan.
Baca juga: Jalan Gondosari-Menawan yang Rusak Parah Akan Diperbaiki pada Agustus
Dengan penambahan itu, Hasan berharap para kades bisa lebih fokus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Ini menjadi komitmen bersama di Kabupaten Kudus. Semua elemen dari pemerintah kabupaten sampai di level desa untuk kebutuhan dan kemudian menerapkan clean and clear governent,” bebernya dalam agenda yang juga dihadiri oleh pihak KPK itu.
Terkait pengelolaan Dana Desa (DD), kata dia, kades harus profesional, akuntabel, dan transparan.
“Saya kira itu menjadi kata kunci untuk meningkatkan layanan yang ada di desa,” tandasnya.
Baca juga: Pangkas Pengeluaran Petani Usai Panen, Dispertan Kudus Bangun 8 Titik JUT
Pelasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Rinardi, menyampaikan, dalam pengukuhan ini ada lima desa yang tak ada kadesnya. Desa itu adalah Burikan, Demangan, Loram Kulon, Undaan Kidul, dan Colo.
“Kosongnya jabatan kades di lima desa tersebut dikarenakan ada yang meninggal, berkasus, serta ada yang nyaleg. Lima desa tersebut kadesnya saat ini dijabat Penjabat (Pj),” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

