Pemkab Kudus Percepat Perizinan Investasi dengan ‘Sembako’, Maksudnya?

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meluncurkan layanan Sembako (Sempadan Bangunan Terkoreksi), di Hotel Gripta, Jumat (26/7/2024). Tujuan besar dari layanan ini adalah mempercepat proses perizinan pendirian bangunan yang nantinya mampu menarik minat investasi di Kota Kretek.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menyampaikan, selama ini sering mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait lamanya proses pengurusan perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian ia pun berdiskusi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mencari solusi dan lahirlah website bernama Sembako.

“Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) itu hanya 15 hari, tapi realita di lapangan bisa sampai dua hingga tiga bulan tidak selesai. Ini kan kasihan masyarakat,” bebernya.

-Advertisement-

Baca juga: Program Perbaikan 115 Sekolah di Kabupaten Kudus Mulai Jalan, Target Rampung Oktober 2024

Hasan mengungkapkan, penyebab lamanya proses perizinan itu bisa jadi aplikasinya eror, sebab aplikasi PBG itu dari Kementerian PUPR. Bisa juga dikarenakan persyaratan pengurusan izin tersebut belum terlengkapi, karena cukup banyak.

“Kita (juga akan) menyampaikan informasi seluas-luasnya tentang apa saja yang harus dipersiapkan oleh warga untuk pengurusan PBG. Supaya saat pengajuan PBG bisa cepat dan terealisasi,” ungkapnya.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, menambahkan, proses perizinan terutama PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) seringkali terkendala oleh pengaturan sempadan bangunan. Hal ini disebabkan kondisi jalan banyak yang tidak sesuai dengan standar teknis jalan.

“Dalam arti lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) existing, kurang dari ketentuan standar teknis Kementerian PUPR, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pelebaran, sehingga perlu dilakukan upaya teroboson dan inovasi agar tidak menghambat investasi, pembangunan, dan pengembangan wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahap awal implementasi Sembako, pihaknya memilih tiga jalan yaitu Jalan dr. Loekmono Hadi, Jalan A. Yani, dan Jalan Sunan Muria. Ketiga jalan itu merupakan kawasan strategis bagi Pemkab Kudus karena pusat perkantoran, perdagangan, jasa, dan saranan pelayanan umum.

Baca juga: Kelompok Ternak Kudus Riang Dapat Pelatihan Pembuatan Pakan, Dananya dari Cukai

“Ketiga ruas jalan tersebut sangat sulit untuk dilakukan pelebaran karena keterbatasan lahan dan harga tanah yang sangat tinggi, sehingga penerapan sempadan perlu diintervensi dengan inovasi “Sembako” agar potensi pengembangan wilayah tidak terhambat yang nantinya bisa berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus,” ungkapnya.

Disinggung terkait perbedaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan Sembako, kata Arif adalah di sepadan bangunannya. Yang selama ini sepadan bangunan 19 meter dari as jalan.

“Tapi dengan inovasi ini (Sembako) hanya terkena 9 meter saja. Sehingga hak-hak kepemilikan si pemohon tidak terlalu besar terkena sepadan. Karena harga tanah di Kudus terutama di perkotaan lumayan tinggi,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER